Ketua RT di Makassar Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kekerasan perempuan. @dok. Nidiansrafi/Remotivi

Pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Seorang oknum Ketua rukun tetangga (RT) berinisial AH (53) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris diamuk massa saat ditangkap polisi usai diduga mencabuli gadis belia.

AH ditangkap di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (17/1/2025) pagi, setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Jadi (keluarga korban) melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi

Arya mengatakan, korban adalah anak berinisial SA (12) dan merupakan tetangga pelaku sendiri.

Korban diduga sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku, namun pihak keluarga korban baru berani melapor karena mendapat ancaman.

"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali," ucap Arya.

Baca Juga : Pernah Divonis Kasus Pembunuhan Istri Pertama dan Aniaya Istri Kedua, Pria di Makassar Kini Ditahan atas Dugaan Persetubuhan Anak Tiri dan KDRT

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan bahwa, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.

"Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 sampai Januari 2025," ungkap Devi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru