WALHI Sebut Ada Pelanggaran Tata Ruang dan Mafia Tanah di Laut Tangerang
WALHI tuntut pembatalan sertifikat tanah ilegal.
Jejakfakta.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan adanya 263 bidang tanah yang tercatat dalam bentuk SHGB, dengan 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang terdaftar dengan SHM.
"Penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut ini berpotensi melanggar hukum dan harus diusut tuntas," ujar Direktur WALHI Nasional, Zenzi Suhadi dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa: Program Negara Harus Bersih, Profesional, dan Berpihak ke Rakyat
WALHI menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran tata ruang dan mafia tanah yang melibatkan korporasi besar dan individu-individu berpengaruh.
Keterlibatan Agung Sedayu Group dalam Kasus Pemagaran Laut
Menurut Zenzi, hasil penelusuran WALHI mengungkapkan bahwa kedua perusahaan yang terlibat adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, konglomerat properti ternama.
Baca Juga : Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong
"Bukti afiliasi ini terlihat melalui kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan terkait serta keterlibatan nama-nama besar seperti Belly Djaliel dan Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai direktur dan komisaris," katanya.
"Tindakan ini mengarah pada dugaan perampasan ruang laut atau ocean grabbing, yang merujuk pada pengambilalihan ruang laut dan sumber daya dengan cara yang merusak ekosistem dan mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir dan adat," tambahnya.
Proyek reklamasi yang sedang berlangsung di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). "Ini semakin memperburuk keadaan, menambah kerusakan lingkungan, serta merugikan nelayan dan masyarakat lokal," jelasnya.
Baca Juga : Koalisi Industri Tanpa Polusi Uji Materiil Perpres No. 112 Tahun 2022 di Mahkamah Agung
Hasil penelusuran Data AHU Perusahaan diakses 20 Januari 2025 pukul 13.00 WIB:
- PT Cahaya Inti Sentosa: Pemegang saham: PT Pantai Indah Kapuk Dua, PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya. Komisaris: Kho Ching Siong, Freddy Numberi. Direksi: Nono Sampono, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiharjdo, Yohanes Edmon Budiman.
- PT Intan Agung Makmur: Pemegang Saham: PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya. Komisaris: Freddy Numberi. Direksi: Belly Djaliel.
Pelanggaran Hukum yang Harus Diusut
WALHI mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010, pemberian hak atas tanah di perairan pesisir adalah ilegal dan dilarang. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah laut hanya bisa dilakukan setelah izin dari kementerian yang menangani urusan kelautan dan perikanan.
Baca Juga : Warga Mahalona Terima Sertifikat Tanah Setelah 17 Tahun Penantian
Diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, WALHI meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan membatalkan penerbitan hak atas tanah di kawasan laut Tangerang yang kini dikuasai oleh korporasi dan perorangan.
"Menuntut agar proses penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan pelanggaran hukum diusut tuntas, termasuk mengungkap peran mafia tanah yang terlibat," kata Zenzi.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Gelar Rakor Terkait Kepastian Status Lahan Warga Malili
Lebih lanjut, WALHI mengajak pemerintah untuk menghentikan reklamasi yang dinilai merusak lingkungan dan menutup akses mata pencaharian masyarakat pesisir.
WALHI juga menuntut agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek PIK 2 dibatalkan, dengan alasan bahwa proyek tersebut dilakukan dengan praktik hukum yang terstruktur dan sistematis yang merugikan masyarakat.
"Tindakan yang merusak lingkungan serta memprivatisasi ruang laut berpotensi memperburuk dampak sosial-ekologis yang sudah dirasakan oleh masyarakat pesisir setempat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News