Tragis! Ibu Rumah Tangga Tewas Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan
Pelaku juga diketahui berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Ibu rumah tangga dua anak berinisial SH (34) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Rajawali 1, Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025) lalu, menemui titik terang. Polisi menyatakan SH merupakan korban perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial RL (18).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa pelaku RL juga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Aksi RL itu dilakukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 12.30 Wita.
"Jadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya saat jumpat pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Diadang Polisi, FSPM-PRP Ungkap Kronologi Kericuhan dengan Ormas di Makassar
Dijelaskan Arya Perdana, awal pembunuhan itu terjadi saat pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat pintunya tidak terkunci. Saat itulah pelaku nekat masuk rumah korban.
Kemudian saat berada di dalam rumah korban, ia pun berkehendak mengambil barang milik korban. Disaat itu pula pelaku melihat korban yang tengah tidur di dalam kamarnya dan melihat sebuah dompet milik korban.
Karena tidak Ingin ketahuan, pelaku pun berinisiatif mencekik dan melakukan penganiayaan. "Masuk ke dalam dan menemukan korban sedang tertidur dan disampingnya ada dompet berisi Rp 300 ribu dan itu diambil sama di pelaku. Tapi saat itu juga karena takut si korban bangun, maka korban dicekik sampai berontak dan langsung dipukul," Jelas Arya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa
Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga disebutkan melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak berdaya di tempat tidurnya. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan meniggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, ternyata pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya," ujarnya.
Adapun pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Mariso, pada Minggu (19/1/2025) dini hari, oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama pihak Polsek Mariso.
Baca Juga : Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Car Free Day di Makassar
Pelaku juga diketahui berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP. Kemudian saat ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan masih mengenakan baju yang sama saat melancarkan aksinya.
"Jadi kita ketahui ada orang yang melintas di jalan itu tapi itu hanya satu-satunya orang yang melintas di situ sehingga kita mencari informasi dari warga sekitar," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku disebutkan sempat ingin mengelabui kepolisian dengan mengaku masih berada di bawa umur. Namun, pada saat penyidik melakukan pemeriksaan dokomen, ternyata pelaku berumur 18 tahun.
Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 285 tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap bahwa selama ini pelaku aktif mengkonsumsi narkoba. Bahkan, uang korban Rp 300 ribu yang diambil pelaku ditengarai digunakan untuk membeli barang terlarang tersebut. Dan barang tersebut diperoleh dari kakaknya yang saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini juga pengguna narkoba, kami sudah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Kami masih mendalami terkait masalah ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News