Penjelasan, Efektif Atau tidak Suami dapat Hak Cuti Saat Istri Melahirkan

Ilustrasi (Dok. Int)

Hak cuti pada suami tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tengang ketenagakerjaan.

Sejak 2003, Pemerintah Indonesia,telah mengatur dan memberikan hak cuti kepada suami selama dua hari, untuk mendampingi istri saat melahirkan. Hanya saja, jarang diperbincangkan, mungkin karena dianggap sebagai hal biasa saja.

Hak cuti itu tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tengang ketenagakerjaan. Pada pasal 93 ayat 4 huruf e menyatakan, “upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Namun, ada beberapa perusahaan yang menetapkan kebijakan tersebut dengan memberikan hak cuti lebih lama dari anjuran pemerintah. Bahkan, ada yang sampai 40 hari.

Baca Juga : Tersangka Kasus Skincare Mira Hayati Melahirkan, Sidang Kembali Ditunda

Bahkan, di beberapa negara juga menetapkan durasi cuti melahirkan bagi ayah atau suami yang cukup lama, seperti Norwegia 16 minggu, Swedia 10 minggu, dan Finlandia 7 minggu.

Namun nyatanya, dikutip dari laman celebrities.id, peneliti laktasi dari Program Studi Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Dr Ray Wagiu Basrowi mengungkapkan, bahwa cuti suami tidak efektif. Hal itu berdasarkan penelitian yang dilakukan di Jepang.

“Peran dan dukungan suami memang sangat penting, tapi sifatnya occasionally. Biarkan suami melakukan perannya sebagai kepala keluarga,” kata Ray, dalam Diskusi Kelompok Terbatas, Refleksi Hari Ibu 2022: Kesehatan Pekerja Perempuan Indonesia, Bagaimana Kondisi di Indonesia?

Baca Juga : Plafon Puskesmas Baraka Ambruk, Bayi Baru Lahir Nyaris Jadi Korban

Menurut Ray, dibanding memberi cuti hingga 40 hari kepada suami, lebih baik maksimalkan perpanjang cuti perempuan melahirkan saja.

“Ada skala prioritas. Berdasarkan penelitian di Jepang lebih efektif ibu saja yang diberi cuti 6 bulan, ada beberapa perusahaan yang kasih cuti 2 minggu. Penelitian bilang gak efektif. Penting banget untuk jaga kestabilan ekonomi kalau suami bisa memaksimalkan peran sebagai kepala keluarga,” urai Ray.

Dia juga menambahkan menurut studi support system suami kepada istri memang berpengaruh hingga 94%, sisanya ibu kandung si perempuan, mertua, lalu keluarga.

Baca Juga : Naoemi: Melahirkan di Usia Muda Berbahaya Bagi Kesehatan Ibu dan Anak

“Kalau seorang wanita tidak dapat dukungan suami, 94% ASI eksklusif akan gagal. Tapi kalau konsep berbagai peran nggak perlu sampai 40 hari, karena menurut penelitian tidak efektif,” tandas Ray. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru