Dinilai Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum Munafri-Aliyah Minta MK Tolak Gugatan INIMI
Anwar: Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar, meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) ditolak.
Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar
Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti.
Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur
"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.
Anwar menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara.
Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi
Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.
Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.
Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan
Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sementara Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat
Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.
"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom.
Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News