Polisi Minta Dua Buron Kasus Upal UIN Makassar Segera Menyerahkan Diri
Dinilai belum lengkap, Kejari Gowa mengembalikan berkas 18 orang tersangka kasus pengendaran dan produksi uang palsu di UIN Alauddin.
Jejakfakta.com, GOWA - Penyidik Polres Gowa masih mengejar dua buronan pelaku kasus produksi dan penyebaran uang palsu di dalam kampus Universitas Islama Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
"Masih dalam pengejaran dua orang DPO," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Dua buronan tersebut, kata Reonald, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga ketemu. Ia pun berharap kedua buron tersebut agar secepatnya menyerahkan diri.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
"Kemanapun dia, kami akan terus ikuti. Kami sarankan kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri," tegas Reonald.
"Saran dari saya, sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada pihak penyidik Polres Gowa atau silahkan menyerahkan diri di kepolisian terdekat (nanti kami jemput) dan saya jamin keselamatannya," tambah Reonald.
Reonald menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan perampungan kembali berkas para tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Diketahui, sejauh ini kepolisian meneteskan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Ada yang harus kami lengkapi P19 dari pihak JPU, jadi kami masih lengkapi. Nanti kami akan satukan lagi, menunggu lagi bagaimana hasil pemeriksaan atau penelitian dari JPU apakah sudah layak di P21 kan atau belum," ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa berkas 18 tersangka tetap akan berproses meski dua buron pelaku belum ditangkap.
"Jadi tidak menghambat 18 orang yang telah kami lakukan penahanan dan penyidikan," katanya.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Gowa mengembalikan berkas 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa dalam kasus pengendaran dan produksi uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di Kabupaten Gowa.
Pengembalian berkas tersebut dinilai oleh belum lengkap dan masih ada beberapa kebutuhan berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News