Ribuan Siswa di Makassar Tidak Terdaftar di Dapodik, Ini Temuan Ombudsman Sulsel
Dugaan temuan Ombudsman yang paling mempengaruhi pelanggaran maladministrasi, ada intervensi dari luar yang memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu meski melebihi kapasitas ruangan belajar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menemukan sejumlah masalah serius proses Penerimaan Peserta Didik Siswa (PPDB) hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Sulsel pada 21-23 Januari 2025 dalam merespon adanya ribuan siswa sekolah pertama (SMP) tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman menilai masalah terjadi lantaran adanya pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru yang tidak sesuai Juknis PPDB. Selain itu, ada dugaan kuat tekanan dari pihak eksternal yang ingin memaksakan peserta didik masuk ke dalam sekolah-sekolah tertentu.
“Sampai hari ini, kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 sekolah. Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.
Tim Ombudsman juga menemukan penggunaan "Jalur Solusi" yang tidak tercantum dalam juknis PPDB, yang mengakibatkan penyebab utama masalah. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.
Padahal "Jalur Solusi" ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Jalur Solusi sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” ujar Aswiwin.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Dugaan temuan Ombudsman yang paling mempengaruhi pelanggaran maladministrasi tersebut dikarenakan adanya situasi eksternal atau intervensi dari luar yang memaksakan anaknya masuk dalam sekolah tertentu meski melebihi kapasitas ruangan belajar.
“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.
Aswiwin pun berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan bagi siswa. Konsekuensi itu misalnya sampai saat ini para siswa yang tidak terdata hanya menggunakan rapor manual dan siswa juga tidak bisa mendapat ijazah.
Akibatnya, pada saat mendaftar ke jenjang SMA, data siswa tidak akan muncul dalam Dapodik. Dari sisi sekolah, kelebihan ini tidak mendapat dana BOS dan malah menambah beban kerja guru untuk mengajar dan semua administrasi Pendidikan.
“Kami juga akan segera berkoodinasi dengan Ombudsman RI Pusat maupun Kementerian Dikdasmen untuk mendapatkan solusi taktis untuk memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi,” ujar Aswiwin.
“Kami mendukung penuh upaya evaluasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat kami juga akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh untuk memberikan masukan dan penekanan untuk pelaksnaan PPDB tahun 2025 ini,” tutup Aswiwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News