Kejati Sulsel Restui Kebebasan Pengacara dan Pedagang Asam Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian dengan korban, serta penggantian kerugian material oleh tersangka.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui RJ berasal dari dua satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejari Pangkep. Pertemuan tersebut digelar secara hybrid.

Agus Salim menyatakan, penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan keharmonisan di masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," ujar Agus, Jumat (31/1/2025).

Dua Kasus yang Disetujui

Kasus pertama diajukan Kejari Makassar, dengan tersangka Fazlur Rahman (39), seorang pengacara yang dijerat Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP terkait dugaan penggelapan terhadap korban berinisial API (39).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Kasus ini bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan Fazlur untuk menangani perkara penggelapan yang melibatkan dirinya dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM). Dalam proses tersebut, Fazlur meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian diduga digelapkan. Fazlur merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan menjadi tulang punggung keluarga, membiayai pendidikan adik-adiknya serta pengobatan ayahnya yang mengalami disabilitas.

Kasus kedua diajukan Kejari Pangkep, dengan tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36), yang dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian terhadap korban berinisial SS. Perkara ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran menemukan dompet berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, dan secarik kertas berisi PIN ATM.

Ia kemudian menarik uang senilai Rp20.496.000 dari rekening korban dan menggunakannya untuk membeli dua ponsel, mesin kompresor, gelang emas 3 gram, karpet bulu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Yusran adalah anak pertama dari empat bersaudara, tinggal bersama istrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu, serta seorang anak berusia delapan tahun. Ia bekerja sebagai penyalur asam, dibantu sang istri dalam mengemas pesanan.

Permohonan RJ terhadap kedua tersangka dikabulkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya keduanya baru pertama kali terlibat tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian dengan korban, serta penggantian kerugian material oleh tersangka.

"Atas nama pimpinan, kami mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep," tegas Agus Salim.

Baca Juga : Sidang Adat Toraya Jadi Ruang Pemulihan atas Polemik Candaan Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono

Ia menambahkan, setelah RJ disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, termasuk pengembalian barang bukti jika masih ada.

"Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam eksekusi RJ ini. Lakukan Asesmen Guna Tindak Hukum (AGTH) setelah eksekusi RJ," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru