MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Selayar, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
MK memutuskan bahwa argumentasi tersebut tidak cukup kuat dan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Selayar.
Jejakfakta.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar nomor urut 2, Ady Ansar-M. Suwadi, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. "Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan dinilai kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dianggap beralasan secara hukum.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
"Berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon kabur. Oleh karena itu, eksepsi lainnya, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Panel 3 pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali, tidak memenuhi syarat pencalonan karena adanya permasalahan keabsahan ijazah. Pemohon juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali, yang tertulis "Muhammad Ali Gaddong", sedangkan berdasarkan dokumen lain seharusnya tertulis "M. Ali Gandong".
Selain itu, Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali. Namun, MK memutuskan bahwa argumentasi tersebut tidak cukup kuat dan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Selayar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News