Dugaan Pemalsuan Keterangan Terungkap, Warga Bara-Baraya Laporkan Nurdin Dg. Nombong ke Polda Sulsel

Warga Bara-Baraya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (6/2/2025) kemarin. @Jejakfakta/Istimewa

190 warga Bara-Baraya berisiko kehilangan tempat tinggal mereka akibat kasus yang diduga sarat rekayasa ini.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Warga Bara-Baraya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan, pada hari Kamis (6/2/2025). Laporan ini muncul setelah terungkapnya fakta baru dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks, yang menunjukkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah.

Seorang perwakilan warga menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak mereka.

“Pihak kepolisian menerima laporan kami. Ini menjadi bukti bahwa warga yang ingin meningkatkan hak kepemilikan tanahnya justru dihambat oleh keberadaan sertifikat pengganti tahun 2016. Padahal, berdasarkan sertifikat nomor 4, tanah tersebut telah habis terjual,” ujarnya.

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Benang Kusut Kasus Tanah Bara-Baraya

Kasus ini bermula ketika Nurdin Dg. Nombong dan kawan-kawan menggugat seorang warga Bara-Baraya berinisial HW dalam perkara wanprestasi. Namun, putusan pengadilan justru mengungkap fakta mengejutkan: sertifikat hak milik (SHM) No. 4 yang diklaim hilang sejak 2007, ternyata masih berada dalam penguasaan HW.

Pada tahun 2013, Nurdin Dg. Nombong melaporkan kehilangan SHM No. 4 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika, yang berlokasi di Kampung Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, dengan luas 32.040 m². Pengumuman kehilangan ini bahkan dimuat di harian Tribun Timur pada 25 Juni 2013.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

"Namun, dalam putusan pengadilan, warga yang digugat justru diwajibkan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Nurdin untuk dikembalikan ke BPN dan ditarik dari peredaran," kata Razak, pendamping hukum warga dari LBH Makassar.

Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Menurut Razak, dugaan pemalsuan semakin kuat setelah terungkap bahwa Nurdin Dg. Nombong ternyata telah menjual tanah dengan SHM No. 4 sebelum menggugat HW. Kejanggalan ini berdampak luas terhadap warga Bara-Baraya yang sejak 2017 terus menghadapi ancaman penggusuran akibat sertifikat baru yang terbit pada tahun 2016.

Baca Juga : OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Razak menegaskan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat keterlibatan mafia tanah. “Ini adalah bukti bahwa Nurdin dkk sebenarnya mengetahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang, melainkan sengaja dimanipulasi untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, tindakan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Warga berharap laporan ini dapat menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang telah berlarut-larut selama delapan tahun ini," kata Razak.

Baca Juga : Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Dengan laporan pidana ini, warga Bara-Baraya berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Makassar serta pihak keamanan menunda upaya eksekusi hingga fakta sebenarnya terungkap. Jika penggusuran tetap dilakukan, maka sekitar 190 warga berisiko kehilangan tempat tinggal mereka akibat kasus yang diduga sarat rekayasa ini.

“Hingga terang menyelinap keluar dalam himpitan gelap, hingga semua kebenaran terungkap, barikade kokoh akan berdiri di Bara-Baraya,” tegas warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru