Dihadiri Edy Manaf, DPRD Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Bulukumba
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang.
Jejakfakta.com, BULUKUMBA – Suasana penuh antusiasme terasa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Kamis malam, 6 Februari 2025. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, dua agenda penting diumumkan yakni akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Bulukumba periode 2020-2025 dan penetapan pasangan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, jajaran Forkopimda, Ketua dan anggota KPU Bulukumba, pejabat Eselon II dan III Pemkab Bulukumba, serta pimpinan partai politik.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar, membacakan Keputusan KPU Bulukumba Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Setelah pengumuman resmi dibacakan, Ketua DPRD Bulukumba menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan yang akan kembali memimpin Bulukumba.
“Selamat untuk Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Bulukumba,” ujar Umy, disambut riuh tepuk tangan dari hadirin.
Saat rapat hendak ditutup, interupsi datang dari anggota DPRD, termasuk politikus PPP, H. Rijal. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf selama 3 tahun 8 bulan terakhir.
“Alhamdulillah, KPU telah menetapkan mereka sebagai pasangan terpilih. Kepemimpinan mereka telah membawa perubahan signifikan bagi Bulukumba. Kita berharap di periode kedua nanti, eksekutif dan legislatif bisa semakin bersinergi untuk kemajuan daerah,” tutur Rijal.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Komisi II DPRD Bulukumba Minta ATR/BPN Periksa Klaim Warga dan Wilayah Adat
Usai rapat, suasana akrab terlihat saat Andi Edy Manaf bergantian berfoto bersama dengan Forkopimda, DPRD, pejabat Pemkab Bulukumba, KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik.
Sebagai informasi, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan mereka hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News