Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi
Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah JR selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP), SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen Paket C, dan EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. Ketiganya kemudian ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Proses tahap II ini dihadiri 6 orang Penyidik dan Jaksa penuntut Umum," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
Menurut Soetarmi, tiga tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang berbeda-beda.
"Tersangka JR disebutkan telah mengajukan Termin XI Mc 23 dengan alasan pencapaian prestasi proyek, padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 belum mencapai 61,782%," ungkapnya.
Tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses”. Oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.
Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman
Tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan seperti berita acara tingkat kemajuan fisik, penyelesaian pekerjaan, pembayaran, kwitansi pembayaran, dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah Tersangka SD.
Padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.
Saat pembuktian kualifikasi EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja, yakni dengan cara membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Harga Timpang.
"Pada pokoknya, untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa “referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," terang Soetarmi
Padahal diketahuinya pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli, yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, kurang lebih Rp. 8.092.041.127," ungkap Soetarmi.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Soetarmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News