Ungkap Korupsi BPNT Covid-19, Polda Sulsel Diganjar Penghargaan dari Mensos
Polda Sulsel menyelamatkan uang negara sebesar Rp25 miliar, dan telah menetapkan 14 tersangka dari tiga kabupaten, yaitu Sinjai, Takalar, dan Bantaeng, dalam kasus mark up Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 tahun 2020.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil memecahkan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid 2020 dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp25 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menjelaskan, dalam kasus tipikor bansos BPNT telah menetapkan 14 tersangka dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Bantaeng.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp25 miliar. Di Sinjai Rp6,2 miliar, Takalar Rp13 miliar, dan Bantaeng Rp5,2 miliar.
Baca Juga : Pemkot–Kemensos Perkuat Sinergi, Makassar Siap Jadi Pilot Project Panti Sosial Bermutu
"Modus yang dijalankan para pelaku yaitu dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga barang dan mengurangi indeks bantuan, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum pengadaan kebutuhan pokok sehingga memunculkan kerugian besar," urai Nana.
"Kasus tersebut kini masih bergulir di Polda Sulsel, dan tidak menutup kemungkinan ditemukan kasus yang sama di kabupaten/kota lain yang ada di Sulsel," sambungnya.
Karenanya, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, atas keberhasilannya. Dan memberi penghargaan dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.
Baca Juga : Tiga Penghargaan dari Gubernur Sulsel: Bukti Nyata Kesejahteraan Rakyat Pangkep Mulai Terasa
"Kasus terkait bansos sebenarnya sudah lama, dan akhirnya bisa terpecahkan. Ini kasus BPNT yang pertama kali bisa dipecahkan. Kasus BPNT itu sangat sulit karena harus telaten penanganannya. Makanya saya ke Makassar memberi penghargaan, karena kita pecah telur," kata Risma dalam sambutannya.
Jika jatah satu orang itu dipotong Rp200 ribu per paket, dikali berapa banyak, lanjut Risma, maka berapa banyak kerugian yang dialami. "Dan di lapangan banyak kejadian seperti ini. Dan saya mendorong APH (Aparat penegak hukum) lainnya kejaksaan, bisa menangani kasus yang merugikan rakyat miskin," seru Risma.
Dia bercerita, hari pertama saya jadi menteri, langsung menemukan kasus ini, Tapi saya tidak bisa apa-apa. BPK, dan KPK menyurat ke saya. "Ini hak orang miskin, hak mereka, kenapa ada orang yang tega untuk melakukan kejahatan," jelas Risma tak mampu membendung air matanya.
Baca Juga : Luwu Timur Masuk Tahap III Pembangunan Sekolah Rakyat, Irwan Temui Mensos RI
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun mengapresiasi Polda Sulsel dan jajarannya, khususnya direktorat kriminal khusus yang telah mengungkap kasus BPNT di Sulsel.
"Ini kan bantuan untuk masyarakat miskin, jadi harus sampai sebagai jaringan pengaman nasional. Dan dengan sudah adanya yang ditahan, bisa jadi efek jera," pungkas Sudirman. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News