Ojol Protes, Pemprov Sulsel Kekeh Terapkan Tarif Baru Angkutan Online

Perwakilan driver angkutan online berunjuk rasa depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12) menolak pemberlakukan tarif baru. (Dok. Jejakfakta.com)

Tarif sewa taksi online mengalami kenaikan antara 10% hingga 15%. Untuk batas atas ditetapkan Rp7.400 per kilometer, dan batas bawah Rp5.400 per kilometer.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah meneken dan menetapkan tarif baru angkutan taksi online di Sulsel sejak 16 Desember 2022. Aturan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sehingga ditetapkanlah tarif bagi sewa taksi online mengalami kenaikan antara 10 hingga 15%. Untuk batas atas ditetapkan Rp7.400 per kilometer, dan batas bawah Rp5.400 per kilometer.

Meski mengalami kenaikan, tarif baru angkutan online itu, masih ditolak oleh para driver angkutan online. Mereka tidak setuju dengan tarif tersebut, karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat

Driver angkutan yang sering disebut ojol pun, menuntut pemberlakuan tarif mulai dari dua kilometer. Padahal pihak Pemprov Sulsel menyebut tidak ada regulasi untuk mengatur perhitungan dua kilometer melainkan hanya tiga kilometer.

"Ini karena Pemprov Sulsel tidak serius dalam hal ini, padahal mereka bisa mengubah regulasi yang ada. Pemprov bisa membuat regulasi baru," ketus Lutfi Bahtiar, perwakilan ojol.

"Kita ini, hanya meminta tarif akumulasi minimum order. Apalagi, driver juga mendapatkan potongan 50 persen dari penyedia aplikasi dari setiap orderan. Kesepakatan awal kita itu Rp15.000 per dua kilometer untuk tarif minimum. Setiap kali order, yang dihitung adalah satu kilo dua meter, tidak sampai dua kilo, tapi itu membayar harga minimumnya yakni Rp15.000," sambung Lutfi menjelaskan.

Baca Juga : Ketua PORDI Sulsel Buka Turnamen Domino Wali Kota Cup Palopo 2026, Ribuan Peserta Ramaikan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, kekeh tidak akan mencabut SK Gubernur Sulsel tersebut. Sehingga, tarif yang berlaku harus sesuai SK tersebut.

"Sudah seperti itu. Tetap diberlakukan. Sebelum diberlakukan, aturan tersebut disosialisasikan dan disesuaikan selama 10 hari," tegas Arafah, Senin (26/12)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini menambahkan, jika tiga kilometer menjadi dua kilometer dikonversi Rp7.500 maka sama dengan Rp15.000 per satu kilometer. "Aturan yang telah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," tambahnya.

Baca Juga : Pelantikan Pengurus PORDI Sulsel, IAS Canangkan Liga Domino Lima Seri Tiap Tahun

Selain itu, dia juga menjelaskan, aturan itu sudah berketetapan hukum, tidak bisa diubah-ubah. "Kami bisa ditangkap. Karena ini harga. Belum tentu juga masyarakat naik karena harga menjadi Rp22.500. Itu berarti dikali tiga," jelas Aruddini.

Karena menurutnya, dalam aturan baru menetapkan hal tersebut, kompensasi tiga kilometer maka tarif awal naik tiga kali lipat yaitu Rp22.500 per kilometer. (**)

Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PORDI Sulsel 2026–2030


Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PORDI Sulsel 2026–2030


Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PORDI Sulsel 2026–2030


Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PORDI Sulsel 2026–2030


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru