Estafet Represi di Internet, Anita Wahid: Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Inklusif untuk Semua Warga

Peluncurkan Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024 oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Festival Hak-Hak Digital pertama di Indonesia berjudul “Tergencet Estafet Represi di Internet”, di Jakarta, Sabtu (15/2/2025). @Jejakfakta/dok. SAFEnet

Transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto, pelanggaran hak digital terus berlanjut, bahkan semakin memperburuk situasi.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Meskipun isu demokrasi digital semakin mendapat perhatian global, penerapannya akan sangat bergantung pada upaya kolaboratif antara negara-negara di dunia.

Hal ini disampaikan Anita Wahid, dari Representatif Indonesia di AICHR, saat peluncurkan Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024 oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Festival Hak-Hak Digital pertama di Indonesia berjudul “Tergencet Estafet Represi di Internet”, di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

"Oleh karena itu, data dalam laporan ini diharapkan menjadi referensi penting untuk peneliti, aktivis, pemerintah, dan sektor swasta guna menciptakan ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan nyaman untuk semua warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca Juga : HRWG: Kekerasan Polisi saat Aksi 28 Agustus Ancam Demokrasi Indonesia

Anita berpesan, momentum pergantian kepemimpinan diharapkan dapat menjadi pecutan bagi pemerintah untuk memperbaiki keadaan. "Dan mengedepankan hak-hak digital sebagai bagian dari komitmen terhadap hak asasi manusia di era digital," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, penanggap Yuri Muktia, Pendamping Hukum Aksi #PeringatanDarurat Semarang, menekankan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi pelanggaran hak digital yang semakin marak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani dalam mengawal, memprotes dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, mulai dari RUU TNI, RUU POLRI dan RUU Penyiaran.

Baca Juga : Beritakan Dugaan Praktik PETI di Pohuwato, 2 Jurnalis Gorontalo Alami Serangan Digital

"Dalam konteks KBGO, Aparat Penegak Hukum seharusnya sudah bisa menggunakan UU TPKS mengingat sudah hampir 3 tahun sejak disahkan, harus diberlakukan karena memuat aspek keadilan korban dan rehabilitasi bagi pelaku," katanya.

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyatakan bahwa kebebasan berekspresi masyarakat sipil dibatasi dengan dalih pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

"Pembatasan kepada sipil tidak boleh menghalangi hak politik masyarakat sipil dan tidak boleh diskriminatif," tegasnya.

Baca Juga : Handphone Panitia PWF di Bali Diretas, Pelanggaran Kebebasan Berekspresi oleh Negara Terus Berlanjut

"Kasus KBGO seharusnya bisa ditangani dengan UU TPKS karena bentuk peraturan yang progresif. Aparat Penegak Hukum harus bisa menggunakan peraturan yang fokus pada upaya perlindungan kepada korban."

Laporan SAFENet ini mengungkapkan bagaimana pergantian rezim politik pada Pemilu 2024 tidak menghentikan pelanggaran terhadap hak-hak digital di Indonesia.

Laporan ini menggarisbawahi bagaimana meskipun Pemilu 2024 menghasilkan transisi kekuasaan dari Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pelanggaran hak digital terus berlanjut, bahkan semakin memperburuk situasi.

Baca Juga : Daniel Tangkilisan Divonis Bersalah, Bentuk Pembungkaman Ekspresi

SAFEnet mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, pelanggaran terhadap hak digital terus terjadi, terutama dalam isu-isu akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Kendala Akses Internet dan Kebebasan Berekspresi

Laporan menunjukkan bahwa meskipun pengguna internet semakin meningkat, masih ada gangguan yang mempengaruhi kualitas demokrasi digital. Pada 2024, tercatat 85 gangguan akses internet yang memengaruhi pelaksanaan Pemilu. Selain itu, pembatasan akses media sosial dan pemblokiran konten kembali marak, dengan 14 insiden pemblokiran akun media sosial tercatat selama tahun tersebut.

Baca Juga : Revisi Kedua UU ITE Tertutup, SAFEnet Luncurkan Website Tracker Revisi UU ITE

Kebebasan berekspresi juga terhambat oleh penggunaan Undang-Undang ITE, yang tercatat dalam 146 kasus pelanggaran yang menimpa 170 orang pada 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak dari kasus ini merupakan gugatan atau laporan dari pihak yang lebih kuat untuk menekan partisipasi publik, yang berdampak pada ketidakadilan bagi korban.

Serangan Digital dan Keamanan

Peningkatan serangan digital juga terlihat jelas sepanjang tahun 2024, dengan 330 insiden tercatat. Puncaknya terjadi pada Agustus 2024, yang dipicu oleh gerakan protes #PeringatanDarurat. Serangan terhadap platform populer seperti Instagram dan WhatsApp semakin meningkat, dengan modus serangan seperti peretasan, doxing, dan pengancaman yang lebih sering terjadi. Tentu saja, tren ini mencerminkan ketegangan sosial-politik yang semakin memanas.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat tajam dengan SAFEnet menerima 1.902 aduan sepanjang tahun 2024, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 969 aduan berasal dari korban perempuan, dengan ancaman penyebaran konten intim dan pemerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling sering dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru