Harapan PPPK Formasi 2023: Kembali ke Daerah Asal, Akhirnya Terkabulkan!

Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid menyerahkan Surat Keputusan Redistribusi PPPK Formasi 2023 kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota se Sulsel di aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin (17/2/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Persetujuan untuk penugasan kembali/ redistribusi hanya untuk formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali ke daerah asalnya menemui titik terang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota se Sulsel di aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin 17 Februari 2024.

Penerbitan SK Redistribusi PPPK oleh Kakanwil Kemenag Sulsel ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.

Baca Juga : Niat Tulus Membantu, Perjuangan 5 Tahun Dua Guru Luwu Utara Akhirnya Berbuah Rehabilitasi dari Presiden

Adapun PPPK yang didestribusi sebagaimana dijelaskan Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya, adalah PPPK formasi Tahun 2023 atau yang mendapatkan NIP dan diangkat pada tahun 2023.

“Persetujuan untuk penugasan kembali/ redistribusi hanya untuk formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan dan analisis beban kerja di unit kerja masing-masing,” ucapnya menambahkan.

Kepada PPPK yang terdampak redistribusi, Ali Yafid meminta agar segera menyelesaikan segala proses administrasi termasuk penilaian SKP Tahun 2024 di unit kerja yang lama sebelum melaksanakan tugas di unit kerja yang baru.

Baca Juga : Kolaborasi dengan PSF, Pemkot Makassar Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Selanjutnya mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel ini mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag agar segera mengumpulkan para PPPK yang diredistribusi untuk diberi pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya.

“Kumpulkan dan beri pemahaman tentang tupoksinya agar mereka dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai malas-malasan setelah kembali ke daerah masing-masing. Mereka adalah ASN jangan sampai kerjanya masih seperti honorer, harus ada invoasi dalam menjalankan tugas,” imbaunya.

Hal lain yang dipesankan Ali Yafid adalah meminta agar PPPK yang didestribusi tidak diutak-atik penempatannya. “Tempatkan sesuai dengan SK yang diberikan. Semua kita kembalikan ke tempat tugas semula. Guru yang sebelumnya di Madrasah Swasta, ya disitu saja dulu walau dia sudah ASN. Penyuluh Agama Islam juga begitu,” pungkasnya.

Baca Juga : Penantian Bertahun-Tahun, 1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar

Prosesi penyerahan SK PPPK Redistrubusi ini turut dihadiri Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin dan Ketua Tim SDM H. Sopyan Ahmad. Hadir pula sejumlah Anailis Kepegawaian Kemenag Kab./ Kota se Sulsel.

Berikut PPPK Kemenag Kabupaten / Kota se Sulsel formasi 2023 yang didestribusi sebanyak 513 orang, dengan rincian :

  1. Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlaq 28 orang
  2. Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits 15 orang
  3. Ahli Pertama - Guru Antropologi 1 orang
  4. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab 17 orang
  5. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 11 orang
  6. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 23 orang
  7. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman 1 orang
  8. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling 13 orang
  9. Ahli Pertama - Guru Biologi 7 orang
  10. Ahli Pertama - Guru Ekonomi 5 orang
  11. Ahli Pertama - Guru Fiqih 12 orang
  12. Ahli Pertama - Guru Fisika 3 orang
  13. Ahli Pertama - Guru Geografi 6 orang
  14. Ahli Pertama - Guru IPA 10 orang
  15. Ahli Pertama - Guru IPS 9 orang
  16. Ahli Pertama - Guru Kelas 34 orang
  17. Ahli Pertama - Guru Kimia 6 orang
  18. Ahli Pertama - Guru Matematika 22 orang
  19. Ahli Pertama - Guru Penjaskes 32 orang
  20. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes 3 orang
  21. Ahli Pertama - Guru PPKn 10 orang
  22. Ahli Pertama - Guru Prakarya 11 orang
  23. Ahli Pertama - Guru Sejarah Indonesia 7 orang
  24. Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam 16 orang
  25. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya 11 orang
  26. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya Dan Prakarya 3 orang
  27. Ahli Pertama - Guru Sosiologi 5 orang
  28. Ahli Pertama - Guru TIK 2 orang
  29. Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam 190

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru