Kejati Sulsel Terapkan Restoratif Justice Tiga Kasus Pidana, Ini Alasan dan Detailnya

Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung secara hybrid di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu (19/2/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Jaksa fasilitator tetap melakukan pemantauan terkait proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan tiga perkara tindak pidana. Melalui pendekatan yang lebih humanis ini, tiga kasus yang ditangani oleh Kejari Maros, Kejari Takalar, dan Kejari Wajo berhasil diselesaikan dengan damai, menghindari proses hukum yang panjang.

Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung secara hybrid di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu, 19 Februari 2025, dan mendapat persetujuan langsung dari Kajati Sulsel, Agus Salim.

"Kami menyetujui permohonan yang diajukan, dan setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan pemantauan terkait proses perdamaian antara kedua belah pihak," ungkap Agus Salim.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Tiga Kasus yang Diselesaikan Melalui Restoratif Justice:

  1. Kasus Penganiayaan di Kabupaten Maros Tersangka HM alias Anca (35) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT 3 Balang-balang, IS (38), di Kabupaten Maros. Berdasarkan pertimbangan, kasus ini memenuhi kriteria RJ karena tersangka tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan luka yang dialami korban telah sembuh. Selain itu, terdapat perdamaian antara keduanya dan respons positif dari masyarakat. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  2. Kasus Penganiayaan di Kabupaten Takalar Tersangka MDS (30) menganiaya saudara kandungnya, HD (38), di Lingkungan Mattoanging, Kabupaten Takalar. Kasus ini diselesaikan dengan RJ karena tersangka adalah pelaku tindak pidana pertama kali dan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Selain itu, terdapat perdamaian antara kedua pihak, yang menjadi alasan utama penerapan RJ dalam kasus ini.
  3. Kasus Pencurian di Kabupaten Wajo Tersangka AI alias Dede (20) dilaporkan melakukan pencurian terhadap HN (18), yang merupakan istri sirinya. Perkara ini diselesaikan dengan RJ karena tersangka adalah pelaku tindak pidana pertama kali, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan adanya perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak. Mereka juga masih terikat pernikahan secara agama (nikah siri).

Dengan penerapan Restorative Justice, Kejati Sulsel berharap dapat memberikan solusi yang lebih baik dan mengedepankan kedamaian serta rekonsiliasi bagi semua pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru