Polda Sulsel Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Libatkan Honorer hingga ASN
Nilai ekonomis total barang bukti sabu yang diamankan mencapai Rp1.263.000.000.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, enam terduga pelaku berhasil diamankan.
Para tersangka yang diamankan adalah MG (25), MJ (21), AR (20), HAY (24), AS (32), dan RI (35). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa kelima kasus tersebut melibatkan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Lima laporan polisi yang terungkap merupakan model A, dengan pengungkapan dimulai sejak awal Februari 2025,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Rincian Pengungkapan Kasus
- Kasus pertama terjadi pada 3 Februari 2025 di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Polisi mengamankan dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), yang berdomisili di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari keduanya, petugas menyita 172,4 gram sabu. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan barang bukti telah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar.
- Kasus kedua terungkap pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Tersangka AS (32), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rupbasan Makassar, ditangkap dengan barang bukti berupa 143,9 gram sabu. Barang bukti telah diserahkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kasus ketiga juga terjadi pada 22 Februari 2025 di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Polisi mengamankan AR (20), warga setempat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 gram yang masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium.
- Kasus keempat terjadi pada 24 Februari 2025 di Kota Parepare. Dalam operasi ini, polisi menangkap HAY (24), warga Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dengan barang bukti sabu seberat 518 gram.
- Kasus kelima melibatkan narkotika jenis ganja. Tersangka RI (35), seorang honorer di salah satu instansi di Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dari total barang bukti yang disita, jika diasumsikan satu gram narkotika dikonsumsi oleh tujuh orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 5.894 jiwa.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
“Sementara nilai ekonomis total barang bukti sabu yang diamankan mencapai Rp1.263.000.000, dengan asumsi harga eceran Rp1.500.000 per gram,” pungkas AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News