Tiga Bos Skincare Terancam 12 Tahun Penjara
Mira Hayati saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).
Sidang perdana digelar pada Selasa (25/2/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim di Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar. Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa Mira Hayati saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
“Pada sidang berikutnya, terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan agar ia hadir pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” ujar Soetarmi.
Sidang untuk terdakwa Mustadir Dg Sila dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di Ruang Sidang Mudjono SH, PN Makassar.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Terdakwa Mustadir Dg Sila juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News