Sidang Perdana Empat Auditor BPK Sulsel Terima Suap Rp2,9 M dari Edy
Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohannes Binur Haryanto, dan Andi Sonny diduga menerima uang suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,917 miliar.
Jejakfakta.com, Makassar - Kasus korupsi dugaan suap terhadap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny sudah memasukai babak baru. Hari ini (27/12/2022), sudah digelar sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kasus suap ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Asri Irwan menjelaskan, sidang kali ini merupakan yang pertama dan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa. Asri menyebut keempat terdakwa didakwa dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
"Surat dakwaan hari ini substansinya adalah suap secara umum Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya seusai sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (27/12/2022).
Sidang dipimpin Hakim Muh Yusuf Karim dan anggota majelis Harto Pancono serta Yohannes Marten.
Asri mengatakan, empat terdakwa yang sebelumnya merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulsel telah menerima suap dari terpidana Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
"Jadi substansinya adalah auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan," katanya.
Asri menjelaskan kasus suap terhadap empat pegawai BPK perwakilan Sulsel ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Ia membeberkan perkara Nurdin Abdullah yang sudah vonis tersebut terungkap bahwa terpidana Edy Rahmat pernah memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel.
"Iya, mau dibilang berkembang, berkembang ya. Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi kepada auditor BPK, itu kemudian dikembangkan oleh KPK menjadi case ini," ungkapnya.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
Dalam persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memilah siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi. Asri mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada 130 orang telah diperiksa.
"Sudah barang tentu dari 130 (saksi) itu kami melakukan penyederhanaan saksi-saksi yang mana seusai kebutuhan," kata dia.
Asri mengungkapkan 130 saksi yang pernah diperiksa KPK berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, dan swasta.
Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Kemudian dari legislatif dari DPRD, tentunya dari kalangan swasta. Termasuk terpidana Edy Rahmat.
Sementara penasihat hukum terdakwa Gilang Gumilar, Abdurrahman T Pratomo mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengaku ingin langsung masuk ke pokok perkara dan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami tidak ajukan eksepsi dan ingin langsung saja masuk ke pokok perkara untuk pembuktian," ujarnya singkat.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, empat terdakwa yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohannes Binur Haryanto, dan Andi Sonny diduga menerima uang suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,917 miliar.
Uang suap tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari 12 kontraktor yakni John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias H Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal alias Tiong, Rendy Gowary, dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.
Uang suap tersebut diserahkan Edy Rahmat kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel terkait pemeriksaan LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News