Usaha Cafe Milik Mahasiswa Ditolak Warga, Kini Dapat Lampu Hijau dari DPRD Makassar
Cafe didirikan 6 mahasiswa dengan kredit Rp 800 juta.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Enam mahasiswa yang berani mengambil langkah besar dengan mendirikan kafe menggunakan dana kredit Rp 800 juta, kini harus menghadapi rintangan tak terduga. Kafe yang telah mereka jalankan selama sembilan bulan di kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, Makassar, justru mendapat penolakan dari warga setempat.
Namun, setelah melalui perdebatan panjang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar, usaha mereka akhirnya mendapat kesempatan untuk beroperasi kembali. Keputusan ini diumumkan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jumat (28/2/2025).
Penolakan Mendadak Warga Jadi Sorotan
Baca Juga : Munafri Soroti Jalur Laut dan Penjualan Online dalam Pengawasan Miras di Makassar
Penolakan warga terhadap kafe ini menjadi tanda tanya besar bagi Komisi C DPRD Makassar. Anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, mengaku heran mengapa penolakan baru muncul setelah usaha berjalan hampir setahun. Padahal, para pemilik kafe sudah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
"Kalau memang dianggap melanggar aturan, kenapa tidak dicegah sejak awal? Mengapa baru setelah berjalan, warga tiba-tiba menolak?" ujar Sangkala dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti dampak besar yang dialami para mahasiswa pemilik kafe. Dengan pinjaman Rp 800 juta yang harus mereka cicil setiap bulan, penghentian usaha tanpa solusi jelas bisa menjadi pukulan berat bagi mereka.
Baca Juga : Perumda Terminal Disulap Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Appi Bidik Investasi Swasta Lebih Luas
"Kasihan mereka, anak muda yang berusaha membangun bisnis justru menghadapi masalah seperti ini. Mereka tetap harus membayar cicilan, sementara bisnis mereka terancam tutup," tambahnya.
DPRD: UMKM Harus Didukung, Bukan Dihambat
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menekankan pentingnya dukungan bagi UMKM, khususnya bagi anak muda yang berani berwirausaha. Ia mempertanyakan mengapa sejak awal tidak ada rembuk warga untuk mengantisipasi masalah ini.
Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Bidik Penjualan Miras Online, Perda 2014 Disiapkan untuk Diganti
"Saya dengar mereka pakai uang bank. Kalau sejak awal ada rembuk warga, tentu masalah ini bisa dicegah. Kalau mereka mengambil kredit, pasti ada jaminan yang dititipkan di bank. Ini bisa berdampak besar bagi mereka jika usaha mereka terhenti," tegas Fasruddin.
Terkait dengan perizinan, Fasruddin mengakui ada beberapa dokumen yang masih dalam proses. Namun, ia memahami kesulitan pemilik usaha dalam menyelesaikan izin setelah munculnya penolakan warga.
"Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin, tetapi ketika usaha mereka dicegat, mereka tentu jadi ragu. Mereka berpikir, buat apa menyelesaikan izin kalau usahanya tetap dilarang?" katanya.
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Saving Rp50 Miliar
Solusi: Kafe Bisa Beroperasi Lagi dengan Syarat
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, DPRD akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa ini untuk kembali menjalankan usaha mereka. Namun, mereka tetap diminta mematuhi aturan yang berlaku dan merespons keberatan warga.
"Keputusannya adalah usaha ini tetap bisa berjalan, tetapi harus mengikuti aturan dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika masih ada keberatan dari warga, solusinya harus dicari bersama, bukan dengan menutup usaha secara sepihak," jelas Fasruddin.
Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Appi Prioritaskan Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga
Keputusan ini memberikan secercah harapan bagi para mahasiswa pengusaha muda ini. Dengan dukungan DPRD, mereka kini bisa kembali menjalankan bisnis yang telah mereka perjuangkan, meski tetap harus menghadapi tantangan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News