Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Kepada Anggota Polisi yang Melanggar
"Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan terhadap Band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana," ujar Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Jejakfakta.com, JAKARTA - Pada 1 Maret 2025, Band Sukatani dalam keterangannya ke publik, melalui akun @sukatani.band di kanal Instagram, mengakui adanya tekanan dan intimidasi terhadap lagu mereka "Bayar, Bayar, Bayar" oleh aparat kepolisian. Bahkan, intimidasi tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai tindakan ini merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus, yang jika dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum, maka preseden ini berpotensi kembali berulang sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi secara umum.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
Pernyataan ini bertentangan dengan pengakuan Band Sukatani serta fakta-fakta yang telah terungkap. Bahkan, pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, membantah adanya intimidasi tersebut. "Kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi," ujar Arif Wicaksono.
Namun, Koalisi menilai tindakan personel kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah sebuah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
"Jika Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di berbagai media massa, tentu tindakan ini tidak boleh terjadi," ujar Arif Maulana dari YLBHI.
Baca Juga : Intimidasi Jurnalis Kompas.com, Koalisi Desak Sanksi bagi Pengawal Panglima TNI yang Anti-Kritik
"Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik tersebut, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula."
Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR).
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. "Kami menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan, dengan hasil yang menjelaskan kronologi secara jelas, dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta prosedur dan kelengkapan administrasi yang digunakan pada saat tindakan tersebut terjadi," kata Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta.
Baca Juga : Danny Pomanto Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Disdik Makassar
Koalisi juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap Band Sukatani.
Pasal 421 KUHP mengatur ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kepada setiap pegawai negeri (termasuk polisi) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
"Tindakan mendatangi dan mengklarifikasi lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' bukan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga polisi tidak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi mereka," tegas Paul dari Sekretariat Bersama RFP.
Baca Juga : Kobar Nilai Polisi Brutal Tangani Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 32 Mahasiswa Ditangkap
Dengan demikian, Koalisi mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait tekanan dan intimidasi terhadap Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.
"Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan/atau terlibat dalam melakukan intimidasi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News