Sulsel Terapkan Kebijakan ASN Bekerja Tiga Hari Sepekan untuk Efisiensi
Fleksibilitas dalam bekerja akan meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga integritas dan citra ASN.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut bekerja hanya tiga hari dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025 dan mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Kebijakan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Andi Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan teknologi dan kebutuhan penyesuaian sistem kerja ASN dengan tantangan zaman. Menurutnya, fleksibilitas dalam bekerja akan meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga integritas dan citra ASN.
Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur
“Pedoman ini mengatur bahwa ASN harus bekerja dari kantor setidaknya tiga hari dalam sepekan. Sementara itu, sebanyak 30% pegawai lainnya diizinkan bekerja dari lokasi lain dengan izin tugas dari Kepala Perangkat Daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel, seperti perumusan kebijakan, tugas yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat, serta pekerjaan yang dapat diselesaikan secara daring.
Meski diberi fleksibilitas, ASN tetap diwajibkan mematuhi kode etik dan disiplin kerja. Mereka harus selalu responsif, dapat dihubungi, serta siap kembali ke kantor jika dibutuhkan. Selain itu, pegawai yang bekerja secara daring tetap diharuskan berpakaian rapi meskipun diberikan sedikit kelonggaran.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Gubernur juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kinerja oleh atasan langsung. Penilaian kinerja akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Sulawesi Selatan dapat bekerja lebih produktif dan efisien, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Andi Sudirman optimistis kebijakan ini akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News