Intimidasi Berlanjut, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Diancam Pidana Jika Tidak Mencabut Gugatan PTUN
Alhaidi tetap bertahan pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan di PTUN Makassar terhadap SK Skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Tarbiyah.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Keteguhan Alhaidi untuk tidak mencabut gugatan PTUN yang diajukan terhadap keputusan skorsingnya, kembali mendapat tekanan dari birokrat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar ini dipanggil oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) berdasarkan surat panggilan Nomor: B-854/Un.06/DKU-UINAM/03/2025, yang menganggap Alhaidi terlibat dalam penyalahgunaan surat berkelakuan baik untuk keperluan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Saya mengambil surat itu lewat website, dan sudah ada tanda tangan dekan. Itu juga yang dilakukan oleh teman-teman seangkatan saya untuk mengikuti KKN," jelas Alhaidi di ruang persidangan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga : Rektor UIN Alauddin Makassar Ingatkan Tiga Prinsip bagi Pembimbing Haji
Namun, dalam persidangan, DKU mendesak Alhaidi untuk mengakui telah memalsukan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah. Padahal, Alhaidi mendapatkan surat berkelakuan baik tersebut melalui situs resmi universitas, https://e-scene.uin-alauddin.ac.id, yang memang digunakan untuk pengurusan berkas KKN.
Meskipun lebih dari 30 mahasiswa lainnya yang sebelumnya juga skorsing, dan telah mencabut gugatan PTUN mereka, berhasil melaksanakan KKN tanpa hambatan, perlakuan berbeda dirasakan Alhaidi. Ia menilai, tindakan ini adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi di kampus.
Alhaidi tetap bertahan pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan di PTUN Makassar terhadap SK Skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Tarbiyah. SK tersebut dikeluarkan sebagai dampak dari pembatasan demonstrasi yang dikeluarkan melalui SE 2591 yang kini telah digantikan oleh SE 3562.
"Saya tidak akan mencabut gugatan saya. Jika mereka (DKU) melapor ke polisi, saya siap hadapi," tegas Alhaidi dengan berani di ruang sidang.
Ancaman untuk melaporkan Alhaidi ke pihak kepolisian disampaikan langsung oleh Marilang, Ketua Majelis DKU. "Kau (Alhaidi) tidak mau cabut gugatanmu? Kami bisa melaporkanmu atas pemalsuan surat ini," ancamnya dengan nada tinggi.
Sidang yang berlangsung di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar itu dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Marilang, S.H., M.H., Ketua Majelis DKU UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga : Gugatan Alhaidi Ditolak PTUN Makassar: Isyarat Suram Demokrasi Kampus UIN Alauddin
Selama sidang, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mencoba mendampingi Alhaidi juga mendapat hambatan. Marilang menolak kehadiran kuasa hukum tanpa surat permohonan resmi. Padahal, tidak ada aturan kampus yang mengatur hal tersebut.
Meski begitu, Alhaidi tetap teguh dengan prinsipnya. Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa lainnya menunjukkan solidaritas mereka dengan menggelar aksi bisu, memegang spanduk bertuliskan, “SUDAHI INTIMIDASI, WUJUDKAN DEMOKRASI”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News