Jalan Urip Lumpuh Total, Driver Ojol Makassar Demo Tuntut Kenaikan Tarif
Dalam SK Gubernur, tarif batas bawah ojek online ditetapkan sebesar Rp5.444,22 per kilometer, naik dari sebelumnya Rp3.700 per kilometer.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ratusan pengendara ojek online dari Grab, Gojek, dan Maxim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (12/3/2025).
Mereka menuntut agar aplikator segera merealisasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif ojek online.
Aksi unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan parah di sekitar kawasan tersebut, dengan dua ruas Jalan Urip Sumoharjo lumpuh total. Demonstran bahkan membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes.
Baca Juga : GUSDURian Makassar Beri Santunan dan Dukungan untuk Keluarga Korban Pengeroyokan Demo
“Mohon maaf perjalanan Anda terganggu, kami menuntut hak driver online yang dirampas oleh aplikator,” demikian tertulis dalam spanduk yang dibentangkan di tengah jalan, disertai dengan tagar #Gerobak.
Tuntut Implementasi SK Gubernur
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Penanganan Korban Demo di Makassar, LPSK RI Siap Kolaborasi
Salah satu perwakilan pengemudi, Takdir, dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh aplikator telah menandatangani berita acara untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel terkait kenaikan tarif, yang seharusnya mulai diberlakukan pada 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diterapkan.
"Poin utama yang kami bawa dalam aksi kali ini adalah pengimplementasian SK Gubernur 2559. Kami meminta Pemprov Sulsel untuk tegas terhadap aplikator yang tidak menjalankan keputusan yang telah disepakati. Jika aplikator tidak menindaklanjuti kebijakan ini, maka sangat merugikan kami sebagai driver," ujar Takdir dengan tegas.
Kenaikan Tarif yang Disepakati
Dalam SK tersebut, tarif batas bawah ojek online ditetapkan sebesar Rp5.444,22 per kilometer, naik dari sebelumnya Rp3.700 per kilometer.
Sementara tarif batas atas juga mengalami kenaikan sebesar 15 persen, menjadi Rp7.485,84 per kilometer, dari sebelumnya Rp6.500 per kilometer.
Baca Juga : Massa Serbu Gedung DPRD Makassar Saat Paripurna Bahas APBD Perubahan, Sejumlah Kendaraan Dibakar
Selain menuntut kenaikan tarif yang sesuai keputusan gubernur, para driver juga mendesak agar Kepala Dinas Perhubungan Sulsel dicopot dari jabatannya. Mereka menilai Dishub Sulsel tidak cukup tegas dalam mengawasi implementasi regulasi tarif oleh aplikator.
Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan berlangsung hingga malam hari. Massa berencana untuk bertahan di depan Kantor Gubernur Sulsel hingga Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menemui mereka dan memberikan solusi atas tuntutan yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News