Driver Ojol Makassar Demo Tuntut Kenaikan Tarif
FOTO
Dalam SK Gubernur Sulsel, tarif batas bawah ojek online ditetapkan sebesar Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700 per kilometer.
Jejakfakta.com, MAKASSAR - Ratusan pengendara ojek online dari Grab, Gojek, dan Maxim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (12/3/2025).
Mereka menuntut agar aplikator merealisasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan tarif ojek online.
Massa aksi meminta implementasian SK Gubernur Sulsel nomor 2559, semua aplikator telah menandatangani berita acara untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel terkait kenaikan tarif, yang seharusnya mulai berlaku sejak 27 Februari 2025.
Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi
Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum diterapkan.
Dalam SK tersebut, tarif batas bawah ojek online ditetapkan sebesar Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700 per kilometer.
Sementara tarif batas atas naik 15 persen menjadi Rp7.485,84 per kilometer, dari sebelumnya Rp6.500 per kilometer.
Diketahui, massa driver ojol itu sempat menutup total Jalan Urip Sumoharjo sejak siang hingga sore hari. Akses satu ruas jalan kemudian dibuka menjelang buka puasa, sementara satu ruas lagi tetap ditutup total hingga malam hari.
Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.
Berikut sejumlah foto yang didokumentasikan oleh Fotografer Jejakfakta.com, Nurdin Amir:
Baca Juga : Agar Ekonomi Tumbuh Pesat, Pemprov Sulsel Dorong Bank Sulselbar Gencarkan Fungsi Intermediasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News