Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Usai Unggah Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Unggahan Roy Suryo di Twitter (tangkapan layar)

Roy Suryo diadili karena mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo pada akun Twitternya 10 Juni 2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).

"Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pakar telematika itu selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Pemilik Kosmetik Berbahan Berbahaya, Jaksa Ajukan Banding

Hakim menilai Roy Suryo terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Roy Suryo diadili karena mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo pada akun Twitternya 10 Juni 2022.

“Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu, khususnya umat agama Buddha,” lanjut hakim Ginting.

Baca Juga : Daniel Tangkilisan Divonis Bersalah, Bentuk Pembungkaman Ekspresi

“Hal ini dikuatkan dengan adanya reaksi negatif para netizen di medsos akibat penyebaran informasi editan patung stupa Borobudur menjadi wajah Presiden RI Joko Widodo,” sambungnya.

Menurut hakim Ginting, Roy Suryo sepatutnya mampu menalar bahwa informasi yang disebarkannya melalui multiple quote tweet itu akan menimbulkan ekses negatif. Sebab, ia menyadari bahwa gambar tersebut pasti akan tersebar cepat di medsos.

“Terdakwa memiliki followers sekitar 90 ribuan yang mana pasti akan cepat mendapat reaksi dari netizen apalagi hal yang bersifat negatif. Dan UU ITE dibuat untuk mencegah ketertiban dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penggunaan teknologi informasi. Bila tidak, seperti misalnya kasus ini, terjadi pengeditan wajah Presiden, urai hakim Ginting. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru