Teror Beruntun ke Tempo, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Penegakan Hukum Tegas
AJI Jakarta dan LBH Pers, mendesak kepolisian untuk segera mengusut, membongkar, dan mengadili pelaku intimidasi terhadap jurnalis FCR serta mengusut dalang di balik teror yang dialami Tempo.
Jejakfakta.com, JAKARTA – Gelombang teror terhadap Tempo terus berlanjut. Setelah menerima paket berisi kepala babi, kantor redaksi Tempo kembali mendapat ancaman berupa kotak berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan intimidasi ini dan menuntut kepolisian segera bertindak.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai rentetan teror ini bukan hanya serangan terhadap Tempo, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
“Teror ini adalah bentuk serangan sistematis terhadap jurnalisme investigatif yang kritis. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan efek ketakutan bagi media lain,” ujar Irsyan, dalam keterangan persnya, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, paket berisi bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB ke dalam kompleks kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Tempo melaporkan teror sebelumnya ke Mabes Polri.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, seorang kurir mengirimkan kardus berisi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo, FCR. Paket itu baru dibuka pada 21 Maret, dan di dalamnya ditemukan kepala babi dengan kedua telinga telah terpotong, mengeluarkan bau busuk menyengat.
Ancaman ini semakin jelas setelah akun Instagram @derrynoah mengirimkan pesan mengancam yang berbunyi, “sampai mampus kantor kalian.”
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Sonya Andomo, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar ancaman terhadap Tempo, melainkan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
“Ini bukan hanya persoalan Tempo, tetapi juga ancaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Jika intimidasi seperti ini terus dibiarkan, demokrasi yang sehat akan terancam,” tegasnya.
Baca Juga : AJI Gugat Perjanjian Dagang RI–AS, Nany Afrida Khawatir Media Nasional Bisa Dikuasai Asing
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menyoroti minimnya respons dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mandek di kepolisian. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, hal ini akan semakin memperkuat impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers,” ujarnya.
Atas insiden ini, AJI Jakarta dan LBH Pers, mendesak kepolisian untuk segera mengusut, membongkar, dan mengadili pelaku intimidasi terhadap jurnalis FCR serta mengusut dalang di balik teror yang dialami Tempo.
Baca Juga : Intimidasi Digital Hantui Jurnalis di Bulukumba, KAJ Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Pers
"Meminta kepolisian menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur sanksi terhadap tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik," ujar Irsyan.
Ia juga mendorong Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian bekerja serius dalam menangani kasus ini.
"Bahwa jurnalis berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap mereka merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News