KPK Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi Gedung KPK.

Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah yang harus dikelola dengan baik, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini termasuk penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).

KPK mengimbau para kepala daerah untuk menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus dicegah.

Baca Juga : Cegah Korupsi dari Internal Birokrasi, Munafri Minta Kadis hingga Lurah Jaga Integritas

Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Budi Prasetyo menyatakan bahwa kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat harus lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Langkah ini diperlukan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif.

“Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Baca Juga : BKPSDM Pangkep Perkuat Integritas ASN, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan Antikorupsi

Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas seorang ASN tidak hanya melanggar aturan dan kode etik, tetapi juga dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Surat Edaran KPK sebagai Landasan Hukum

Ketentuan ini telah diperkuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara tertib, termasuk kendaraan dinas.

Baca Juga : KPK OTT di BNPB, Amankan Uang Rp1,4 Miliar hingga Logam Mulia, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

“Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah yang harus dikelola dengan baik, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya. Jangan sampai ada potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aset ini,” jelas Budi.

Lebih lanjut, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan penggunaan kendaraan dinas bisa lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu melayani kepentingan negara, bukan individu tertentu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru