Kejari Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Ini Daftar Namanya!
Ketiga tersangka diduga kuat telah memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Jejakfakta.com, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka dalam perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas tiga tersangka baru tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya, empat tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," ujar Soetarmi, dalam keterangannya.
Tiga tersangka baru yang diserahkan ke JPU adalah:
- Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta
- John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta
- Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta
Ketiga tersangka diduga kuat telah memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Sementara itu, delapan berkas perkara sebelumnya yang telah diserahkan berisi 11 tersangka, yaitu:
- Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
- Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) – Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Satriyadi alias Iwan (52) – PNS, dan Ilham (42) – wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Sukmawaty (55) – PNS guru, dan Sattariah alias Ria (60) – Ibu Rumah Tangga, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) – Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak, dan Irfandy (37) – Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
- Muh. Manggabarani (40) – PNS, menerima uang rupiah palsu.
Pasal yang Disangkakan untuk pembuat uang palsu: Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,00.
Untuk pengedar uang palsu: Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,00.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Untuk penerima uang palsu: Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,00.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa setelah proses tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
Surat Perintah Penahanan terhadap tiga tersangka baru telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Baca Juga : Pria Mabuk di Gowa Ditangkap Usai Diduga Coba Perkosa Lansia 82 Tahun
"Setelah tahap II, tiga tersangka pembuat uang rupiah palsu langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar, bersama 11 tersangka lainnya. Saat ini, sudah ada total 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penanganan perkara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News