Pemkot Makassar - BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan
Loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar menjalin kolaborasi untuk mempermudah proses pelayanan perizinan.
Kerja sama ini dirancang setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, di Kantor Wali Kota Makassar pada Rabu (9/4/2025).
Sebagai bagian dari upaya ini, loket pelayanan ATR/BPN kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Baca Juga : Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram, Wali Kota Munafri Serukan Warga Makassar Perkuat Ukhuwah
Pelayanan yang disediakan mencakup berbagai perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—guna mempercepat proses sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, layanan juga mencakup penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan (SK), serta perubahan status Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko, dan lainnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait perizinan bangunan hingga persoalan pertanahan.
"Tadi kami bertemu Kepala Kantor ATR/BPN untuk membahas berbagai hal, terutama tentang percepatan proses perizinan," ungkap Munafri.
"Dengan kehadiran BPN di MPP, diharapkan proses dokumen dapat langsung diselesaikan di satu tempat, yaitu di gedung Mal Pelayanan Publik kita," lanjutnya.
Menurut Munafri, hal yang paling penting dalam pembahasan tersebut adalah bagaimana penerbitan PBG di Kota Makassar bisa diproses dalam waktu yang lebih singkat. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan perizinan untuk masyarakat.
"Salah satu yang kami diskusikan adalah sistem perizinan PBG yang selama ini memakan waktu lama. Harapannya, sistem ini bisa lebih cepat dan mudah," katanya.
Baca Juga : Parkir Semrawut di Sekitar TSM Jadi Sorotan, Appi Siapkan Gedung Parkir Modern dan Sistem Digital
"Kita ingin menyamakan persepsi agar proses perizinan bisa diselesaikan lebih cepat secara bersama-sama," tambah Ketua DPD II Golkar Makassar tersebut.
Sebagai Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas terpilih, Munafri juga menyampaikan bahwa beberapa permasalahan dalam pengurusan PBG selama ini menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, solusi konkret perlu segera diterapkan.
"Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat," tegasnya.
Baca Juga : Makassar Bidik Juara Nasional, Aliyah Mustika Ilham Pimpin Persiapan Kelurahan Berprestasi 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, menyatakan bahwa ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan.
"Intinya, kami di BPN siap membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan dan bangunan," ujarnya.
Syukur menjelaskan bahwa IMB kini telah berubah menjadi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. Selain itu, BPN juga memiliki peran dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan, termasuk survei, pengukuran, pemetaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga : PPP Sulsel Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar, Fraksi DPRD Diminta Dukung Program Prioritas
Ia menilai bahwa pembukaan layanan ATR/BPN di MPP merupakan langkah yang sangat tepat karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
"Soal perizinan ini adalah kebutuhan mendesak banyak orang. Kita bisa membuka loket khusus di MPP atau menyediakan layanan online. Jika perlu, kami siap menambah personel khusus untuk mendukung layanan ini," jelas Syukur.
"BPN juga telah menyiapkan aplikasi perizinan online untuk mempercepat proses. Kami tidak ingin proses perizinan berlarut-larut. Pelayanan harus cepat, bahkan bisa selesai dalam hitungan jam," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News