Waspada! Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, 7 Orang Diamankan

Polda Sulse ungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan. @Jejakfakta/Samsir

Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi STNK kendaraan yang telah habis masa berlakunya, lalu mengubah identitas dan menjual kembali kendaraan tersebut.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan, dengan melibatkan sejumlah tersangka yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa sebanyak tujuh orang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua laporan masyarakat yang berbeda.

“Laporan pertama pada April 2025 melibatkan tiga tersangka, yakni AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Sementara laporan kedua melibatkan empat tersangka, yakni (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50),” ujar Didik Supranoto saat ekspos perkara di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Ketujuh tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam memanipulasi identitas kendaraan. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi STNK kendaraan yang telah habis masa berlakunya, lalu mengubah identitas dan menjual kembali kendaraan tersebut.

“Barang bukti yang disita dari laporan pertama meliputi tiga sepeda motor, tiga STNK, satu laptop, dan satu printer,” ungkap Didik.

Sementara itu, barang bukti dari laporan kedua meliputi delapan unit mobil, enam sepeda motor, empat STNK palsu, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Didik juga menyebut, STNK palsu tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, guna menghindari deteksi dari pihak pembiayaan kendaraan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. “Kami juga mengimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk kegiatan ilegal yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru