Layanan Adminduk Gratis, Disdukcapil Lutim Harap Masyarakat Tak Tergoda Calo

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri dokumen administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya untuk menghindari praktik percaloan. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Untuk bayi yang lahir di Puskesmas dan Rumah Sakit bisa mengurus langsung di tempat persalinan tanpa harus ke Dinas Dukcapil.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri dokumen administrasi kependudukannya.

Masyarakat diminta langsung datang ke Kantor Dukcapil di Malili atau mengakses layanan melalui operator Dukcapil resmi di kantor camat masing-masing.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, menegaskan bahwa, seluruh layanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Karena itu, warga diminta waspada terhadap praktik percaloan yang justru bisa merugikan.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Dorong SDM Lokal Kuasai Bahasa Asing Lewat Program Mandalish

“Jangan tergiur dengan tawaran bantuan dari oknum calo yang menjanjikan kemudahan. Itu bisa berakibat fatal. Dokumen yang diurus lewat jalur tidak resmi sering kali tidak terdaftar di database Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan ini akan menyulitkan warga di kemudian hari,” tegas Oksen, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (24/04/2025).

Oksen mengungkapkan, banyak kasus di mana warga kesulitan saat hendak mengurus BPJS, membuka rekening bank, hingga mendaftar sekolah atau bekerja, karena data mereka ternyata tidak terinput dengan benar di sistem nasional.

“Kalau datanya tidak valid atau tidak terbaca sistem pusat, maka bisa dianggap tidak pernah mengurus, padahal sudah keluar dokumennya secara fisik. Ini jelas merugikan masyarakat sendiri,” tuturnya.

Baca Juga : Lutim Jadi Rujukan, Askar Soroti Pentingnya Tata Kelola Aset yang Akuntabel

“Kami juga rutin melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan secara berkala. Jadi tidak perlu repot apalagi sampai harus membayar orang yang tidak jelas,” tambah Oksen.

Terakhir, Kepala Dinas Dukcapil Lutim menambahkan bahwa, untuk bayi yang lahir di Puskesmas dan Rumah Sakit bisa mengurus langsung di tempat persalinan tanpa harus ke Dinas Dukcapil.

“Karena kami dari Dinas Dukcapil, Puskesmas, Rumah Sakit serta bidan praktik sudah bekerja sama untuk memudahkan pelayanan masyarakat yang baru saja melahirkan,” jelas Oksen.

Baca Juga : Wabup Puspawati Hadiri Paripurna LKPJ, Fraksi DPRD Apresiasi Capaian Pemda Lutim 2025

Dengan imbauan ini, Dinas Dukcapil berharap masyarakat Luwu Timur semakin sadar akan pentingnya menjaga keabsahan data pribadi, serta berani menolak praktik percaloan yang bisa berdampak panjang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru