Warga Bara-barayya Gugat Eksekusi, Desak Kehadiran Itje Siti Aisyah di Persidangan
Untuk menghindari keraguan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, kami meminta agar Itje Siti Aisyah dihadirkan langsung di persidangan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang gugatan perlawanan terhadap eksekusi lahan warga Bara-barayya kembali digelar dan telah memasuki pokok perkara. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (24/4/2025) di Pengadilan Negeri Makassar, warga menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran Terlawan, Itje Siti Aisyah, yang dinilai tidak beritikad baik.
Dihadapan Majelis Hakim, warga Bara-barayya yang menjadi Pelawan menilai absennya Itje Siti Aisyah bukan hanya berulang, tetapi juga menunjukkan sikap menghindar dari pertanggungjawaban hukum.
“Terlawan tidak memiliki itikad baik. Kami mendesak agar Itje Siti Aisyah dihadirkan di persidangan. Semuanya harus dibuka secara terang. Kami terus berlawan, karena kami berhak atas tanah kami. Siapa di dunia ini yang rela digusur tanpa alasan jelas, apalagi kalau itu ulah mafia tanah?” tegas Muhammad Nur, salah satu warga yang menggugat eksekusi.
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Sidang yang juga dihadiri oleh Aliansi Bara-barayya Bersatu berlangsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji dan dipenuhi oleh warga serta massa solidaritas. Di luar ruang sidang, aliansi ini juga menggelar aksi damai dan menyebarkan selebaran berisi tuntutan.
Tim kuasa hukum warga dari LBH Makassar turut menyampaikan keberatan dalam persidangan. Mereka menyoroti adanya dugaan perbedaan tanda tangan antara yang tercantum dalam Surat Kuasa Terlawan Eksekusi dan tanda tangan Itje Siti Aisyah di KTP.
“Untuk menghindari keraguan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, kami meminta agar Itje Siti Aisyah dihadirkan langsung di persidangan,” ujar perwakilan LBH Makassar.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Hal ini menjadi perhatian serius warga dan aliansi karena Itje Siti Aisyah—yang mengklaim sebagai ahli waris dan pemohon eksekusi—belum pernah tampil langsung di depan pengadilan.
“Setidaknya, kami ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin menggusur kami. Dia harus berhadapan langsung dengan kami sebagai warga yang terancam kehilangan kampung dan rumah tinggal,” kata Lusia, warga Bara-barayya lainnya.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut belum bisa memenuhi permintaan warga untuk menghadirkan Itje Siti Aisyah secara langsung. Pihak kuasa hukum Terlawan menyatakan bahwa klien mereka tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Namun penjelasan ini tidak menyurutkan desakan warga dan Aliansi Bara-barayya Bersatu. Dalam selebaran yang dibagikan, mereka menuntut pembatalan surat permohonan eksekusi, serta klarifikasi langsung dari Itje Siti Aisyah.
Aliansi Bara-barayya Bersatu juga mendesak Itje Siti Aisyah hadir langsung di persidangan untuk mengklarifikasi keterlibatannya.
"Mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan dan membuka akses terhadap warkah tanah untuk mengungkap sejarah hak kepemilikan warga," tulisnya.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Tak hanya itu, warga Bara-baraya juga mendesak menarik aparat keamanan dan intelijen dari wilayah permukiman warga.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pembacaan bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. Warga berharap, proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News