TNI Tangkap Warga Sipil di Sidrap, LBH Makassar: Ini Bukan Wewenang Militer!

Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar. @Jejakfakta/Istimewa

Abdul Azis Dumpa: Kita menginginkan adanya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat secara luas, namun tetap dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — LBH Makassar menyatakan dukungan terhadap segala bentuk pemberantasan tindak kejahatan selama dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Namun, tindakan Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin yang menangkap 40 orang terduga pelaku penipuan digital pada 24 April 2025 dinilai telah melampaui kewenangan TNI.

Penangkapan tersebut disebut sebagai tindakan sewenang-wenang karena, berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru disahkan (UU No. 3 Tahun 2025), TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan melakukan penegakan hukum.

"Kita menginginkan adanya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat secara luas, namun tetap dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil," ujar Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar, dalam keterangan persnya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator

Kekhawatiran publik atas dampak disahkannya UU TNI kini semakin nyata. TNI mulai masif memasuki ruang-ruang sipil yang berada di luar tugas pokok dan wewenangnya. Sebelumnya, anggota TNI tercatat mendatangi diskusi mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa, hingga menangkap terduga pelaku tindak pidana—yang seharusnya menjadi wewenang aparat kepolisian.

Masuknya TNI ke ruang-ruang sipil dengan melakukan penangkapan memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat, mengingat kultur militer yang terbiasa menggunakan instrumen kekerasan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, risiko serius berupa normalisasi Dwi Fungsi TNI dapat muncul kembali, membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil secara lebih luas, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu sebelum reformasi.

Baca Juga : Gowa Siap All Out! 16 Titik Lahan Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa

"Penangkapan yang dilakukan oleh TNI, sekalipun dengan dalih memberantas kejahatan, tetap harus mengikuti prosedur sistem peradilan pidana umum. TNI tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses tersebut. Pengambilalihan tugas kepolisian oleh Kodam XIV Hasanuddin dalam kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang. Semua anggota TNI yang terlibat harus dievaluasi dan diberikan sanksi karena bekerja di luar fungsinya," tegas Abdul Azis Dumpa.

Keterlibatan TNI dalam ranah penegakan hukum memperbesar potensi pelanggaran HAM dan mempersempit ruang-ruang sipil. Apalagi, dengan kultur perang dan dominasi persenjataan yang melekat di tubuh TNI, kondisi ini dapat memperkuat impunitas di lingkungan militer, menyulitkan proses hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kesewenang-wenangan TNI dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil menjadi bukti nyata kembalinya Dwi Fungsi militer di ranah sipil. Hal ini mengingatkan pada berbagai tragedi pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti Tragedi Tanjung Priok, Tragedi Semanggi I dan II, Pembunuhan Marsinah, Penghilangan Paksa Aktivis (1996–1998), Penembakan Massa Aksi Pejuang Reformasi, DOM Aceh, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan berbasis digital atau yang kerap di sebut sobis atau passobis kembali menyita masyarakat Sulawesi Selatan. Pasalnya, sebanyak 40 orang terduga pelaku berhasil diungkap jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin.

40 terduga pelaku yang diamankan di salah satu wilayah di Kabupaten Sidrap, itu berlangsung pada Kamis 24 April 2025, malam. Sindikat tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai modus, termasuk mangaku sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya.

"Mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Pengungkapan kasus tersebut disebutkan saat mendapat mendapat laporan dari masyarakat. Selain itu, juga karena aksi pelaku ada yang mencatut nama pejabat TNI untuk menipu korbannya. Bahkan, tak sedikit keluarga TNI yang menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Setalah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi terduga sindikat berada di Kabupaten Sidrap," sebutnya

Kini, para terduga pelaku yang diamankan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polda Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru