Empat Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu di Gowa Segara Disidang, Ini Jadwalnya!
4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut merupakan aktor yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Jejakfakta.com, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya telah melimpahkan 5 berkas tersangka kasus uang palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan. Empat aktor calon terdakwa merupakan aktor yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Adapun kelima tersangka yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa.
Baca Juga : Vonis Ringan Terdakwa Uang Palsu Annar Sappetoding, JPU Kejari Gowa Ajukan Banding
"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," kata Soetarmi, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa. Untuk 4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut merupakan aktor yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca Juga : Kejari Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Ini Daftar Namanya!
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News