Terbaru, Daftar 15 Faskes Kerja Sama BPJS Makassar, RS Grestelina Putus
Baru-baru ini Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Makassar, menghentikan kerja sama dengan tiga fasilitas kesehatan (Faskes) di Sulawesi Selatan, yaitu Klinik Cerebellum, Rumah Sakit (RS) Grestelina Makassar dan Klinik Rafi Gowa per 1 Januari 2023. Peserta silakan pindah ke 15 faskes kerja sama BPJS Makassar:
1. RSUP Dr. Tajuddin Chalid, di Paccerakkang - Daya
2. RS Hermina Makassar, di Jl Toddopuli Raya Timur
3. RSKD Dadi Provinsi Sulsel, Jl Lanto Dg Pasewang - Mamajang
4. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Tamalanrea
5. RS Siloam Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga - selatan Losari
6. RS Bhayangkara Polda Sulsel, Jl Mappaodang
7. RS Ibnu Sina YBW UMI, Jl Urip Sumoharjo
8. RS TK II Pelamonia Kesdam XIV, Jl Jend Sudirman
9. RS Stella Maris, seberang jalan timur Pantai Losari
10. RS Akademis Jaury Yusuf Putera, Jl Jend M. Jusuf No.57A
11. RSU Hikmah, Jl Yosep Latumahina No.1 Losari
12. RSUD Labuan Baji, Jl Dr Sam Ratulangi
13. RSUD Daya Kota Makassar, Daya
14. Primaya Hospital, Jl Urip Sumoharjo
15. RS Pendidikan Unhas, Tamalanrea tetang RSUP Wahidin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy EL Borotoding, menyatakan, peserta JKN dapat dilayani oleh 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tersebut di atas.
Faskes-faskes tersebut memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR), Fisioterapi, Terapi Wicara dan Terapi Okupasi.
Baru-baru ini Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Makassar, menghentikan kerja sama dengan tiga fasilitas kesehatan (Faskes) di Sulawesi Selatan, yaitu Klinik Cerebellum, Rumah Sakit (RS) Grestelina Makassar dan Klinik Rafi Gowa per 1 Januari 2023.
Kontrak kerja sama terhadap tiga faskes tersebut belum diperpanjang, karena dianggap melakukan pelanggaran. Ada aturan dalam perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan faskes tersebut.
"Sehingga kontrak kerja sama belum diperpanjang, karena ada beberapa pelanggaran komitmen pelayanan dan tidak dipenuhinya sebagai mitra BPJS Kesehatan," kata Greisthy.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tiga faskes di klinik dan rumah sakit tersebut, bisa pindah ke 15 Rumah Sakit (RS) yang memiliki fasilitas yang sama dengan tiga faskes itu.

Greisthy menyebutkan, 15 rumah sakit tersebut memiliki pelayanan fisioterapi. Bahkan empat rumah sakit di antaranya, memiliki layanan fisioterapi, terapis wicara dan okupasi terapis.
"Kita akan mengawal pasien agar tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Akan ada mekanisme baik yang sudah diatur, prinsipnya pasien akan tetap berobat dan dilayani di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Greisthy.
Dia pun memastikan, peserta BPJS tetap dilayani selama masa peralihan sampai selesai. Bagi peserta dapat menghubungi kontak PIC JKN BPJS Kesehatan, yaitu Helda pada nomor 08114606032 atau Nadia di 08114138865. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News