YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi, Ini Pembangkangan Konstitusi
"YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Ketua YLBHI M. Isnur.
Jejakfakta.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Ketua YLBHI M. Isnur kepada Jejakfakta.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga : YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan Kilat RKUHAP: Dinilai Ugal-ugalan dan Ancam Hak Asasi
Penerbitan Perppu tersebut, terang Isnur, menunjukkan Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Dia menilai Jokowi betul-betul mengkhianati konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi," imbuhnya.
Baca Juga : KPU RI Telah Terima Hasil Gugatan Sengketa PSU di MK, Segara Diekspos
Menurut Isnur, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu. Syarat itu seperti hal-ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembentukan UU tidak bisa seperti biasa.
"Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini," ucap Isnur.
"Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat," sambungnya.
Baca Juga : Pengesahan RUU TNI, YLBHI: Kudeta terhadap Kedaulatan Rakyat
Lebih lanjut, Isnur memandang penerbitan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.
"Ini jelas tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan," kata Isnur.
ebelumnya, Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.
Baca Juga : Teror Kepala Babi kepada Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers
Dia menambahkan dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, masih ada ancaman risiko ketidakpastian.
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi itu lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,"ucap Jokowi. (*)
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Ormas Keagamaan Dirangkul hingga Tata Ruang Diacak-acak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News