Komisi B DPRD Makassar Desak Lahirnya Regulasi Baru di PD Parkir Untuk Peningkatan PAD

Suasana RDP Komisi B DPRD Makassar bersama pengusaha kafe, Jumat (2/5/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Tantangan utama pengelolaan parkir saat ini adalah minimnya data valid terkait jumlah dan lokasi usaha kuliner maupun hiburan malam yang aktif.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi baru di tubuh PD Parkir Makassar Raya serta meminta seluruh pihak terkait bersinergi menangani persoalan parkir dan izin usaha, terutama yang beroperasi di lingkungan permukiman warga.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha cafe, tempat hiburan malam (THM), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Jumat (2/5/2025).

Anggota Komisi B, Ismail, menyoroti meningkatnya laporan warga terkait maraknya cafe-cafe yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Pilih Gunakan Kendaraan Lama

“Banyak rumah warga yang disulap jadi tempat usaha tanpa izin resmi. Ini jelas meresahkan dan harus segera ditertibkan,” tegas Ismail.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, hingga PD Parkir, untuk memastikan retribusi dan izin usaha sesuai dengan kondisi lapangan.

“Pengusaha harus terbuka soal lahan parkir dan pajak. Jangan sampai lokasi sempit dipaksakan untuk usaha besar,” tambahnya.

Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar

Anggota Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin, turut mendesak adanya transparansi dan penegakan aturan yang lebih tegas. Menurutnya, banyak laporan masyarakat menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan resmi dan fakta di lapangan.

“Kalau ditemukan usaha tanpa izin dan ada keluhan warga, DPRD pasti akan bertindak. Tapi kami juga dorong OPD mempercepat proses perizinan agar pelaku usaha tidak kesulitan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir, Adi Rasyid Ali, mengakui tantangan utama pengelolaan parkir saat ini adalah minimnya data valid terkait jumlah dan lokasi usaha kuliner maupun hiburan malam yang aktif.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

“Kita kesulitan mendata jumlah warkop, cafe, dan restoran yang beroperasi. Padahal ini krusial untuk penarikan retribusi parkir,” katanya.

Adi juga memaparkan sejumlah terobosan yang tengah disiapkan, mulai dari sertifikasi juru parkir hingga digitalisasi pembayaran melalui QRIS yang melibatkan perbankan.

“Kami sedang bangun sistem agar semua pembayaran parkir bisa lewat QRIS. Jukir juga akan kami sertifikasi agar lebih profesional. Ini demi transparansi dan optimalisasi PAD,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru