Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu dalam Box Ikan Tujuan Pinrang

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik saat melakukan konfrensi pers terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,2 kilogram yang disamarkan dalam box berisi ikan segar, Sabtu (10/5/2025). @Jejakfakta/dok Humas Polres Tarakan

Modus pelaku dinilai rapi dan terorganisir. Sabu dikemas dalam plastik klip, dililit lakban cokelat, lalu diselipkan ke dalam tubuh ikan segar.

Jejakfakta.com, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,2 kilogram yang disamarkan dalam box berisi ikan segar. Penindakan dilakukan pada 30 April 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan Timur.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, mengungkapkan, upaya penyelundupan itu terbongkar setelah seorang buruh pelabuhan mencurigai dua box ikan yang terasa ringan dan tidak sedingin biasanya. Kecurigaan tersebut mendorong polisi melakukan pengecekan.

“Hasilnya, ditemukan 60 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan. Total berat bruto mencapai 3.803 gram, dengan berat bersih 3.237,2 gram,” kata AKBP Erwin dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga : Mangrove Jadi Benteng Alami, Upaya Nyata Lindungi Pesisir Suppa dari Abrasi

Modus pelaku dinilai rapi dan terorganisir. Sabu dikemas dalam plastik klip, dililit lakban cokelat, lalu diselipkan ke dalam tubuh ikan segar. Barang tersebut dikirim menggunakan kapal KM Bukit Siguntang, dengan tujuan akhir Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Petugas kemudian melakukan control delivery dan menangkap seorang pria berinisial AL (45), warga Pinrang, yang datang mengambil paket di wilayah Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu.

“Pelaku mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial A, dan ini merupakan kali kedua ia menjalankan aksi serupa,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Bupati Pinrang Ungkapkan Keinginan Bangun Kampus Vokasi, Rektor Unhas: Kami Siap Mendukung

AKBP Erwin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Barang bukti ini bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan 38.846 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

AL kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Tarakan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk menjaga Tarakan dari ancaman narkoba,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru