Empat Tahun Menghindar, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gowa Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi. Stop kekerasan seksual.

Korban, seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 14 tahun, mengalami trauma berat akibat tindakan yang dialaminya.

Jejakfakta.com, GOWA – Harapan keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menemukan titik terang. Setelah menghilang selama empat tahun, seorang pria berinisial M (28) yang diduga menjadi pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Minggu, 11 Mei 2025.

Korban, seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 14 tahun, mengalami trauma berat akibat tindakan yang dialaminya. Keluarga korban sejak awal terus memperjuangkan keadilan, meski prosesnya memakan waktu yang panjang dan penuh tantangan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah upaya penyelidikan yang cukup lama. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Ia diketahui bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut.

Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel

"Benar, pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata seorang perwakilan dari kepolisian Gowa saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Peristiwa memilukan ini pertama kali terjadi pada April 2021 di kawasan Kecamatan Somba Opu. Menyadari adanya tindakan tidak pantas terhadap anak mereka, pihak keluarga segera melaporkannya ke kepolisian. Namun sejak saat itu, pelaku menghilang dan menjadi buron.

Kini, setelah berhasil ditangkap, M dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Tindakan kekerasan, apalagi yang menyasar anak di bawah umur, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak tegas.

"Segera laporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar bisa segera ditangani dan tidak menimbulkan korban lain," ujar Alfian, salah satu pejabat kepolisian.

Keluarga korban berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap anak. Mereka juga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya, agar luka yang selama ini mereka pendam bisa perlahan-lahan disembuhkan melalui hadirnya keadilan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru