Wali Kota Makassar Dukung Revisi Perda Zakat Demi Kemaslahatan Umat
Munafri menekankan pentingnya peran zakat dalam menyelesaikan persoalan sosial, terutama kemiskinan dan stunting, yang masih menjadi tantangan di Makassar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat yang diajukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar. Revisi ini dinilai mendesak demi menyesuaikan aturan lama dengan regulasi nasional yang lebih mutakhir.
Ketua Baznas Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan bahwa Perda Zakat Nomor 5 Tahun 2006 sudah tidak relevan lagi, mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beserta peraturan pelaksananya pada tahun 2014.
"Perda yang ada saat ini sudah usang. Karena itu, kami meminta dukungan Wali Kota untuk mendorong revisi agar sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Ashar usai bertemu Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga : Kado Hardiknas 2026, Munafri Tingkatkan Insentif Guru dan Fasilitas Siswa di Makassar
Ashar menambahkan, revisi Perda ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh di Kota Makassar. Dengan regulasi yang lebih modern dan terintegrasi, pengelolaan zakat dinilai akan lebih optimal dan tepat sasaran.
"Insya Allah setelah revisi ini berjalan, akan digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD yang dipimpin langsung oleh Wali Kota," lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran zakat dalam menyelesaikan persoalan sosial, terutama kemiskinan dan stunting, yang masih menjadi tantangan di Makassar.
Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Wali Kota Munafri Arifuddin menyambut baik inisiatif Baznas tersebut. Menurutnya, revisi Perda merupakan langkah penting agar pengelolaan zakat dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
"Kami mendukung penuh langkah Baznas. Tujuannya jelas, demi kemaslahatan umat," tegas Munafri, yang akrab disapa Appi.
Ia juga menegaskan bahwa revisi ini harus dibicarakan secara terbuka dengan berbagai elemen masyarakat sebelum dibawa ke tahap pembahasan resmi di DPRD.
Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan
"Perda tahun 2006 itu harus dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat. Setelah itu, kita lakukan revisi," ujarnya.
Munafri berharap, zakat bisa dikelola secara lebih modern dengan prinsip keadilan—diambil dari yang mampu, lalu disalurkan kepada yang membutuhkan. Pemerintah, dalam hal ini Baznas, berperan sebagai penghubung antara keduanya.
"Itulah yang ingin kita modernisasi, dan itu sejalan dengan undang-undang yang berlaku," pungkas politisi Partai Golkar tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News