Debat Tunggal Pilwalkot Palopo Digelar di Makassar, Hanya 31 Orang Tiap Paslon yang Bisa Hadir
Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 31 orang ke dalam ruang debat, termasuk calon, pendamping, partai pengusung, dan liaison officer (LO).
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan kesiapan pelaksanaan debat kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang digelar di Hotel Claro Makassar, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa segala aspek teknis dan keamanan telah dipersiapkan sejak awal demi kelancaran debat. Tema besar yang diusung dalam debat kali ini adalah “Kolaborasi Strategis dalam Pembangunan Inklusif, Adil dan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal.”
"Debat ini hanya digelar satu kali karena masa kampanye PSU sangat terbatas, hanya 14 hari, dari 7 sampai 20 Mei," ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Dipilihnya Kota Makassar sebagai lokasi debat, menurut Hasbullah, merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan keamanan. Debat akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Sulsel agar bisa diakses masyarakat luas.
“Tujuannya agar debat berlangsung nyaman dan bisa diikuti semua pihak tanpa gangguan teknis,” tambahnya.
Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 31 orang ke dalam ruang debat, termasuk calon, pendamping, partai pengusung, dan liaison officer (LO).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Debat ini juga menghadirkan panelis dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Berikut nama-nama panelis yang akan mengajukan pertanyaan dalam debat:
- Andi Yudha Yunus, S.I.Kom., S.H., M.M.
- Thamzil Thahir
- Dr. Rahmat Muhammad, M.Si
- Dr. It Annas Boceng, M.Si
- Dr. Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.
- Dr. Masukin, S.P., M.P.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News