Guru Besar Unhas Bakal Jadi Saksi Menguntungkan Kubu Sambo dan Putri Hari Ini

Ferdy Sambo dan istri kompak pakai baju putih saat hadir di sidang pembunuhan Brigadir J (Foto: MPI)

Agenda kehadiran ahli pidana Unhas bernama lengkap Prof Dr HM Said Karim SH MH MSi CLA itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jejakfakta.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, diagendakan menjadi saksi yang menguntungkan (a de charge) kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (3/1/2023).

Agenda kehadiran ahli pidana Unhas bernama lengkap Prof Dr HM Said Karim SH MH MSi CLA itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami masih menghadirkan ahli pidana, Said Karim dari Unhas," kata Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dikutip dari Kompas, Senin (2/1/2023).

Baca Juga : Konflik Lahan Sawit hingga Menewaskan 1 Warga di Mateng, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sebelumnya, Selasa (27/12/2022), kubu Ferdy Sambo dan Putri menghadirkan ahli pidana Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil sebagai ahli meringankan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Terungkap: Motif Keluarga Mantan Suami Pembunuh Abby Choi Terkait Harta, Enam Tersangka Ditangkap

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (SIPP PN Jaksel/Kompas.com/lawfaculty.unhas.ac.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru