Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Bulog Bittoeng Pinrang
Adapun tersangkanya adalah MI (Muh Idris) karyawan BUMN, Kepala Gudang Lampa Pinrang tahun 2022 dan yang kedua, RW (Radytio W Putra Sikado) Kepala Cabang Pembantu Bulog 2022.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Radytio W Putra Sikado dan Kepala Gudang Kabupaten Pinrang Muh Idris sebagai tersangka kasus hilangnya 500 ton beras.
Setelah menetapkan Irfan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2022, Pihak Kejati Sulsel melakukan pendalaman. Dari hasil pendalaman kasus hilangnya 500 ton beras, penyidik kemudian penetapan 2 tersangka.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyaluran beras Bulog cabang pembantu Pinrang tahun 2022 setelah dilakukan gelar perkara. Adapun tersangkanya adalah MI (Muh Idris) karyawan BUMN, Kepala Gudang Lampa Pinrang tahun 2022 dan yang kedua, RW (Radytio W Putra Sikado) Kepala Cabang Pembantu Bulog 2022," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi dalam keterangan persnya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Soetarmi menegaskan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar terhitung sejak 2 hingga 21 Januari 2023.
"Untuk peran, keduanya ada saling keterkaitan sehingga bisa keluar beras tanpa prosedur yang berlaku," tegasnya.
Akibat hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Dalam kasus in, Kejati Sulsel memeriksa setidaknya 17 orang saksi termasuk itu dari Kanwil Bulog Sulselbar. Kemudian dari pihak swasta sudah kita periksa semuanya," paparnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan tersangka berinisial IR yang merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog.
Tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022. Tersangka IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut.
Diketahui, ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News