Sebar Video Syur karena Tak Diberi Uang, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Pemuda di Gowa ditangkap Polisi usai sebar video syur mantan pacar karena tak diberi uang. @Jejakfakta/Foto: AI

Aksi itu dilakukan lantaran korban, M (26), menolak permintaan uang sebesar Rp400 ribu dari pelaku.

Jejakfakta.com, GOWA – Seorang pria berinisial H (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video syur mantan kekasihnya. Aksi itu dilakukan lantaran korban, M (26), menolak permintaan uang sebesar Rp400 ribu dari pelaku.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 12 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.

Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta uang. Ia bahkan mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana jika permintaan tidak dipenuhi.

"Karena korban tidak mengindahkan permintaan itu, pelaku kemudian benar-benar menyebarkan video tersebut. Korban mengetahui hal itu setelah diberi tahu oleh keponakannya, Resky, bahwa video pribadinya telah diunggah ke status WhatsApp pelaku," ungkap IPDA Alfian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video. H pun mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi.

Baca Juga : Remaja Pembawa Busur Diduga Akan Menyerang di Makassar, Digagalkan Resmob Polres Gowa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Kini, H diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru