Bupati Luwu Timur Serahkan Lima Ranperda ke DPRD dalam Rapat Paripurna

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (21/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, dan bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, serta disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisah Suharjo, dan seluruh anggota DPRD Lutim.

Dari pihak eksekutif, hadir pula Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, para kepala OPD, pejabat struktural, serta sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan atas pengajuan regulasi tersebut.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, Bupati Irwan Dorong ASN Perkuat Nilai Keagamaan

Lima Ranperda yang Diserahkan

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, dan bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun kelima Ranperda yang diserahkan, yaitu:

Baca Juga : HUT RI ke-81, Bupati Irwan Ajak Warga Bersatu Wujudkan Lutim Maju dan Sejahtera

1.  Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa

  • Menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, kedudukan dan kewenangan desa, serta pengaturan alokasi dan belanja desa.

2.  Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa

  • Penyesuaian terhadap perubahan kewenangan kepala desa dalam mengusulkan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa, serta persyaratan baru calon perangkat desa, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.  Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, keterwakilan perempuan minimal 30%, serta jaminan sosial dan tunjangan purna tugas.

Baca Juga : Bupati Irwan Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Malili

4.  Ranperda tentang Inovasi Daerah

  • Ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik secara optimal, melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

5.  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

  • Disusun sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai panduan perencanaan jangka menengah pembangunan Kabupaten Luwu Timur.

Pesan Bupati kepada DPRD dan Perangkat Daerah

Baca Juga : Dikukuhkan Bupati Irwan, Paskibraka Lutim Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

Bupati Irwan mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan berkolaborasi demi pembangunan daerah.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini dengan memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

Beliau juga berharap agar perangkat daerah pengusul dapat membahas Ranperda tersebut bersama DPRD secara mendalam.

Baca Juga : 16 Tim Dayung Meriahkan HUT RI ke-81 di Sungai Malili, Bupati Irwan: Utamakan Kebersamaan

“Saya berharap kelima Ranperda ini dibahas dengan baik bersama Pansus DPRD, agar nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru