Desak Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria, Ratusan Petani Polongbangkeng Geruduk Kantor ATR/BPN Takalar
Petani mendesak agar semua pihak terkait, termasuk PTPN dan aparat keamanan, dihadirkan dalam satu forum bersama warga.
Jejakfakta.com, TAKALAR — Ratusan petani dari Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Rabu (21/5/2025), menuntut percepatan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana direkomendasikan oleh Komnas HAM.
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan keruntuhan rezim Orde Baru, yang dianggap sebagai awal mula konflik agraria yang berlangsung hingga kini.
“Pemerintah bertanggung jawab membentuk tim penyelesaian konflik agraria di Takalar. Tim ini penting untuk membuka sejarah perampasan lahan yang terjadi sejak Orde Baru,” ujar Hasbi Asiddiq dari LBH Makassar.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Para petani menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama empat dekade. Mereka menolak jika penyelesaian konflik hanya dibebankan kepada warga dengan diminta membawa bukti surat tanah, sementara perusahaan dinilai sebagai pihak yang merampas lahan warga.
“Tidak adil jika warga diminta membawa bukti dan melapor ke perusahaan, karena merekalah aktor utama dalam perampasan lahan kami,” lanjut Hasbi.
Dalam aksinya, massa menuntut agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM, khususnya dalam pembentukan tim penyelesaian konflik agraria. Selain itu, mereka menolak segala bentuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN di atas tanah petani.
Tak hanya berunjuk rasa di ATR/BPN, para petani juga menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor DPRD Takalar dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I. Dalam forum tersebut, mereka membeberkan sejarah penguasaan tanah, proses pembebasan lahan, serta dampak buruk kehadiran PTPN, termasuk intimidasi oleh aparat keamanan.
“Sebelum PTPN masuk, orang tua kami hidup rukun dan sejahtera dari berkebun. Sekarang kami justru hidup dalam ketakutan karena intimidasi TNI/Polri di atas tanah kami sendiri,” ungkap salah satu petani, Dg Rola.
Mereka mendesak agar semua pihak terkait, termasuk PTPN dan aparat keamanan, dihadirkan dalam satu forum bersama warga. Tujuannya adalah mendorong percepatan penyelesaian konflik yang dinilai sudah terlalu lama berlarut.
Baca Juga : Akses Jalan Ditutup Mendadak di Pesantren Darul Istiqamah Maros, Persiapan Pernikahan Terganggu
Menanggapi hal itu, perwakilan ATR/BPN Takalar menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pertemuan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM. Hingga saat ini, menurut mereka, belum ada pengajuan perpanjangan HGU dari PTPN Takalar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News