Pemkot Makassar Buka Rekrutmen Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya
Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang bagi tenaga honorer untuk bergabung melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Proses seleksi dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan proses ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan pegawai teknis dan petugas kebersihan yang tersebar di berbagai instansi.
“Skema PJLP bagi honorer sudah dibuka. Prosesnya dilakukan melalui ULP sesuai prosedur resmi,” ujar Akhmad, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
Saat ini, rekrutmen masih dalam tahap pengurusan untuk kategori tenaga kebersihan dan teknis. Berdasarkan data BKPSDMD, jumlah tenaga honorer kebersihan tercatat sebanyak 2.624 orang, sementara non-kebersihan mencapai 1.110 orang.
NIB Jadi Syarat Utama
Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dokumen tersebut harus disampaikan ke kantor kecamatan masing-masing sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Untuk mempermudah proses, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar layanan jemput bola di seluruh kantor kecamatan.
“Tim kami sudah turun sejak Jumat dan Sabtu lalu untuk membantu langsung penerbitan NIB di kecamatan,” jelas Kepala DPMPTSP Makassar, Helmy Budiman.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses seleksi. PTSP juga mengedepankan validasi data dengan memastikan nama pelamar sudah terdaftar dan memenuhi syarat usia.
Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu
Dasar Hukum dan Ketentuan
Proses ini didasarkan pada Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang penataan pegawai non-ASN. Pegawai yang tidak masuk database dan tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, dapat mengikuti seleksi PJLP secara sangat selektif sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Syarat Daftar Jalur PJLP melalui ULP:
- Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan dari PTSP
- Usia maksimal 58 tahun
- Melengkapi berkas administrasi umum (termasuk ijazah sesuai posisi)
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging, Jaga Aset Pemkot Makassar
Dokumen Pengurusan NIB di DPMPTSP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor telepon WhatsApp aktif
- Alamat email (opsional)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News