Kesaksian Mantan Ketua BPK Sulsel Ungkap Kas Anggaran DPRD Sulsel Tekor Rp20 M

Sidang Suap Auditor BPK Agar LKPD dapat Opini WTP

Sidang Suap Auditor BPK Sulsel. (Dok. Jejakfakta.com)

Kehadiran saksi, untuk menggali bagaimana prosedur awal dari mulai tahapan awal pemeriksaan oleh BPK Sulsel untuk LKPD Sulsel tahun anggaran 2019 dan 2020.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Wahyu Priono dan tiga saksi lainnya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terhadap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh terpidana Edy Rahmat.

Wahyu dicecar jaksa, terkait pertemuannya dengan terpidana korupsi dan suap pengadaan barang dan jasa, Nurdin Abdullah, saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Termasuk adanya temuan anggaran di DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar.

"Ada pengembalian dan penyelesaian yang belum diselesaikan atas audit LKPD Pemprov Sulsel. Salah satunya kas DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar," ungkap Wahyu, sembari menjelaskan struktur di BPK Sulsel, termasuk penunjukan tim auditor untuk LKPD pemerintah daerah, khususnya Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Selain Wahyu, hadir juga tiga saksi lain, yang kesemuanya adalah auditor BPK yaitu, Diyah Sulistyawati, M Gilang Permata A, dan Nurliah. Mereka ditanyai tentang prosedur audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel tahun 2019 dan 2020.

"Kehadiran mereka, untuk menggali bagaimana Prosedur awal dari mulai tahapan awal pemeriksaan oleh BPK Sulsel untuk LKPD Sulsel tahun anggaran 2019 dan 2020," kata JPU KPK Zaenal Abidin, Selasa (3/1) usai sidang di Ruang Prof Bagir Manan PN Makassar.

Jaksa juga menggali pembentukan tim pemeriksa LKPD Pemprov Sulsel. Zaenal menyebut hal tersebut digali karena ingin melihat peran keempat terdakwa, yaitu yaitu Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Lalu mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW). Dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

"Kami ingin tahu proses pembentukan tim pemeriksa, beserta siapa-siapa personel BPK yang ditunjuk. Dan dalam pemeriksaan keuangan itu kan banyak item diperiksa oleh mereka. Nah, salah satu temuan mereka adalah kas keuangan DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar," sebutnya.

Kas DPRD Sulsel yang tekor Rp20 miliar tersebut ternyata disampaikan Wahyudi kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini

Meski demikian, Zaenal tidak menyebut bahwa temuan tersebut menjadi awal mula Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,9 miliar pada keempat terdakwa. Tapi dia mengatakan saat itu opini terhadap laporan keuangan Pemrov Sulsel itu harusnya WDP (Wajar dengan pengecualian) bukan WTP (Wajar tanpa pengecualian). (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru